Ketua MPR Bambang Soesatyo menyatakan bahwa Undang-undang Dasar (UUD) 1945 memerlukan perubahan atau amandemen terbatas untuk menambah kewenangan MPR menetapkan Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN).
Ia menyebut ada aspirasi masyarakat dan daerah yang menghendaki perlunya penataan sistem ketatanegaran Indonesia, khususnya sistem manajemen pembangunan nasional.
"Oleh karenanya diperlukan perubahan secara terbatas terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 khususnya penambahan wewenang MPR untuk menetapkan PPHN," kata pemilik sapaan akrab Bamsoet itu dalam pidatonya dalam Sidang Tahunan MPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (16/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menerangkan bahwa proses perubahan UUD 1945 sesuai ketentuan di Pasal 37 UUD 1945 memiliki persyaratan dan mekansime yang ketat.
Berdasarkan itu, menurutnya perubahan 1945 hanya bisa dilakukan terhadap pasal yang diusulkan untuk diubah disertai dengan alasannya.
Bamsoet berkata, perubahan UUD 1945 tidak mungkin dilakukan untuk membuka kotak pandora atau secara eksesif terhadap pasal-pasal yang tidak diusulkan.
"Dengan demikian perubahan terbatas tidak memungkinkan untuk membuka kotak pandora, eksesif terhadap perubahan pasal-pasal lainnya, apalagi semangat untuk melakukan perubahan adalah landasan filosofis politik kebangsaan dalam rangka penataan sistem ketatanegaraan yang lebih baik," ucap Waketum Partai Golkar itu.
Bamsoet menambahkan, perlunya PPHN merupakan hasil kajian MPR periode 2019-2024 yang bersifat filosofis dan arahan dalam pembangunan nasional demi memastikan keberlangsungan visi dan misi negara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945.
Menurutnya, keberadaan PPHN yang bersifat filosofis penting untuk memastikan potret wajah Indonesia di masa depan.
"50-100 tahun yang akan datang, yang penuh dengan dinamika perkembangan nasional, regional dan global sebagai akibat revolusi industri, perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi," katanya.
(mts/thr/sur)