Kebijakan penerapan sistem ganjil genap bagi kendaraan bermotor di Kota Bandung, bakal berakhir hari ini, Senin (16/8). Pemerintah Kota Bandung sejauh ini belum memutuskan apakah kebijakan tersebut akan diperpanjang atau tidak.
Dinas Perhubungan Kota Bandung dan Satuan Lalu Lintas Polrestabes Bandung, telah mengujicobakan pengaturan kendaraan dengan sistem ganjil genap pada Jumat (13/8) lalu.
Skema ganjil genap di Kota Bandung yang merupakan pengganti penyekatan di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) digelar selama tiga hari, 14-16 Agustus 2021.
Terdapat dua titik yang dijadikan lokasi pelaksanaan sistem ganjil genap yaitu di Jalan Asia Afrika dan Jalan Ir. H. Djuanda (Dago).
Kanit Lalu Lintas (Lantas) Polsek Lengkong Iptu Iman mengatakan, pada hari ini, kendaraan berpelat nomor genap dapat melintas di Jalan Asia Afrika. Sedangkan yang berpelat nomor ganjil dialihkan ke Jalan Lengkong Besar.
"Aturan ganjil genap dikecualikan bagi kendaraan dinas, ambulans, angkutan umum, taksi dan ojek online," kata Iman.
Menurut Iman, selama ganjil genap diterapkan sejak Sabtu hingga Senin ini, mobilitas warga di dua ruas jalan favorit warga di Kota Bandung ini menurun.
"Belum diketahui penerapan ganjil genap di Kota Bandung akan diperpanjang atau tidak. Pemkot Bandung menunggu evaluasi dari forum lalu lintas hari ini," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandung Ema Sumarna menduga penerapan sistem ganjil genap di Kota Kembang menurunkan tingkat mobilitas.
"Indikatornya saya sudah minta kepada Dishub. Dalam jam yang sama berapa volume kendaraan? Kemudian dibandingkan dengan sekarang ganjil genap. Secara kasat mata yakin ada penurunan, tapi tetap harus terukur," ujarnya.
Ia pun menilai volume kendaraan di Kota Bandung saat ini tidak terlalu padat seperti ketika sebelum pandemi Covid-19.
"Mungkin mereka (masyarakat) sudah tahu karena informasi ganjil genap sudah masif. Kedua, masyarakat sudah menyadari kalau memang hanya sebatas jalan-jalan sekarang tidak jadi pilihan kecuali ada kegiatan mendesak," ucapnya.
Meski begitu, Ema masih menanti data resmi dari Dinas Perhubungan agar bisa mengevaluasi secara terperinci.
Diketahui, ganjil genap di Bandung berlaku di dua ruas jalan. Pertama, di Jalan Asia Afrika mulai dari simpang Jalan Tamblong hingga ke perempatan Jalan Otto Iskandar Dinata. Kedua di Jalan Ir. H. Djuanda mulai dari perempatan Cikapayang hingga simpang Jalan Dipati Ukur.
Pengaturan ganjil genap hanya berlaku pada jam tertentu. Yakni di pagi hari pukul 08.00-10.00 WIB dan sore hari pukul 16.00-18.00 WIB.