Pembatasan kendaraan bermotor dengan skema ganjil genap di Kota Bandung yang merupakan pengganti penyekatan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), digelar selama tiga hari, Sabtu (14/8) hingga Senin (16/8).
"Langkah ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan PPKM berdasarkan Inmendagri kemudian dari Perwal 81/2021, yang akhirnya keluar keputusan dari Kadishub terkait aturan sistem ganjil genap," ucap Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Bandung AKBP Tejo Reno di sela uji coba pelaksanaan ganjil genap di kawasan Asia Afrika, Kota Bandung, Jumat (13/8).
Rano berharap masyarakat tidak melakukan mobilitas yang terlalu tinggi meski kasus penyebaran Covid-19 secara kumulatif menurun. Kebijakan pemberlakuan ganjil genap saat ini agar masyarakat lebih disiplin di saat Kota Bandung menerapkan PPKM.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan sudah adanya kondisi yang sudah membaik ini, kita jangan terlena. Oleh karena itu forum LLAJ mengadakan pengendalian mobilitas yaitu pelaksanaan sistem ganjil genap," ujarnya.
Rano menuturkan, terdapat dua titik lokasi penerapan uji coba ganjil genap kendaraan. Pertama, di Jalan Ir H Djuanda (Dago) mulai dari Jalan Ir H Djuanda hingga Jalan Cikapayang serta Jalan Ir H Djuanda hingga Simpang Dago.
Titik kedua, mulai dari Jalan Asia Afrika hingga Jalan Tamblong serta Jalan Asia Afrika hingga Jalan Otto Iskandardinata.
Adapun waktu pemberlakuan uji coba dilakukan pada pagi hari pukul 08.00-10.00 WIB dan sore hari pukul 16.00-18.00 WIB.
Selain itu, ada beberapa kendaraan yang dikecualikan dalam pemberlakuan ganjil genap. Di antaranya, kendaraan dinas TNI/Polri, kendaraan dinas TNKB merah, kendaraan dinas TNKB kuning, kendaraan angkutan umum online, dan kendaraan darurat Covid-19.
Selanjutnya angkutan kendaraan angkutan barang, kendaraan pemilik properti/para pekerja yang terkena dampak ganjil genap dibuktikan dengan e-KTP keterangan kerja.
"Tentunya kita mempertimbangkan di ruas-ruas jalan yang menjadi idola masyarakat karena ada destinasi wisata. Dengan diberlakukannya ganjil genap, maka jumlah kendaraan yang akan masuk itu bakal menurun daripada seluruhnya masuk ke area tersebut," tutur Rano.
Sementara itu, Kepala Dishub Kota Bandung EM Ricky mengatakan, penerapan kebijakan ini sementara hanya tiga hari. Ke depannya, aturan tersebut bisa saja berlaku kembali menyesuaikan aturan PPKM dan arahan dari pemerintah pusat.
"Menunggu nanti evaluasi kita lapor ke Satgas Covid-19. Berlanjut atau tidak itu keputusan pimpinan," ucapnya.
Seperti diketahui, pemerintah pusat memperpanjang PPKM level 4, termasuk di Bandung, mulai 10 Agustus sampai 16 Agustus 2021. Adapun Kota Bandung saat ini sudah turun ke zona oranye atau risiko sedang penyebaran Covid-19.
(hyg/arh)