Sebanyak 177 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkonfirmasi positif Covid-19. Dinas Kesehatan (Dinkes) tercatat sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan kasus terbanyak.
Berdasarkan data yang direkap hingga Kamis (12/8), total ada 54 orang di Dinkes yang terpapar Covid-19. Dari jumlah itu, 50 orang menjalani isolasi dan empat orang lainnya menjalani rawat inap.
Setelah Dinkes, sejumlah OPD lain dengan banyak kasus positif adalah Dinas Pendidikan (Disdik). Ada 17 orang yang terpapar Covid-19, terdiri dari 15 orang menjalani isolasi dan dua orang rawat inap.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian Badan Pendapatan Daerah yang mencatatkan 10 orang, Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Timur 9 orang, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertahanan 7 orang dan Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan serta beberapa OPD lainnya juga mencatat 7 kasus positif.
Sementara itu, ada 11 OPD yang mencatatkan nol kasus. Yakni Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa, Badan Pembinaan Usaha Milik Daerah, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Badan Pengelola Keuangan Daerah, dan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik. Kemudian, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi, Sekretariat DPRD dan Sekretariat Kabupaten Kepulauan Seribu.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Maria Qibtya mengatakan data ASN yang terpapar Covid-19 itu merupakan update harian, bukan rekapitulasi selama pandemi Covid-19.
"Iya (dinamis harian) dengan mengolah data yang masuk 1 hari sebelumnya berdasarkan kehadiran (absensi) pegawai," kata Maria.
Ia juga menjelaskan pendataan ASN yang terpapar Covid-19 itu merupakan tindak lanjut dari Instruksi Gubernur DKI Nomor 45 Tahun 2021 tentang Peran Serta Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penanggulangan Covid-19.
Dalam Ingub itu, para Kepala Perangkat Daerah salah satunya diminta untuk menginstruksikan Pejabat Pengelola Kepegawaian di lingkungan kerja masing-masing untuk menyampaikan laporan harian mengenai kondisi pegawai ASN yang terkonfirmasi positif atau meninggal karena Covid-19.