Penahanan Rizieq 30 Hari Diadukan ke Komnas HAM, KY, dan MA

CNN Indonesia
Senin, 16 Agu 2021 17:27 WIB
Pengacara Rizieq mengaku sudah mengirim surat aduan atas perpanjangan penahanan kliennya ke Komnas HAM, KY, dan MA.
Warga menyaksikan tayangan langsung sidang Vonis Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021). ( CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pengacara eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menyebut pihaknya sudah mengirimkan surat laporan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM), Komisi Yudisial (KY), dan Ketua Mahkamah Agung (MA) terkait penetapan penahanan kliennya oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta selama 30 hari.

CNNIndonesia.com mendapatkan salinan ketiga surat laporan dari Aziz Yanuar yang ditujukan kepada tiga lembaga tersebut. Surat laporan yang ditujukan Ke Komnas HAM bernomor 069/SM/TA-HRS/08-2021. Sementara laporan yang ditujukan ke KY bernomor 072/SM/TA-HRS/08-2021 dan kepada Ketua MA bernomor 073/SM/TA-HRS/08-2021. Ketiga laporan itu dikirimkan tertanggal 12 Agustus 2021.

"Itu langkah pertama kita sudah [melaporkan]," kata Aziz kepada CNNIndonesia.com, Senin (16/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tiga surat laporan tersebut pada intinya pihak pengacara Rizieq meminta permohonan bantuan hukum. Surat itu menjelaskan bahwa Pengadilan Tinggi Jakarta sudah melakukan tindakan sewenang-wenang dan sangat tidak adil karena melakukan penahanan selama 30 hari bagi Rizieq.

Oleh karena itu, Aziz memohon atas nama keadilan supaya Rizieq dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara Bareskrim Mabes Polri.

"Dikeluarkan dengan segera agar yang bersangkutan tidak lagi berstatus tahanan," kata Aziz dalam surat tersebut.

Aziz menegaskan Surat Penetapan Perintah Penahanan yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk menahan Rizieq tidak memiliki dasar hukum.

Ia menilai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi tidak memiliki wewenang untuk menetapkan penahanan. Sebab, berdasarkan KUHAP Pasal 20 ayat (3). Aturan itu, kata dia, menyatakan bahwa harus hakim pengadilan tinggi yang bisa menetapkan penahanan bagi kliennya tersebut.

"Lalu atas dasar apa wewenang Wakil Ketua Pengadilan bisa menetapkan penahanan dalam hal ini?" tanya dia.

Aziz menilai penahanan terhadap Rizieq telah bertentangan dengan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.

"Langkah kedua kita akan minta pembatalan penetapan penahanan itu ke MA melalui kasasi sebagaimana diatur dalam pasal 30 UU Mahkamah Agung," ucap dia.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur mengonfirmasi Rizieq Shihab akan menjalani masa penahanan hingga 7 September 2021. Rizieq ditahan berdasarkan penetapan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nomor: 1831/Pen.Pid/2021/PT. DKI tertanggal 5 Agustus 2021 karena tengah menjalani proses banding terhadap perkaranya.

"Penahanan pada tingkat banding dalam perkara RS Ummi dengan nomor perkara: 225/Pid.Sus/2021/PN. Jkt.Tim atas nama terdakwa Moh Rizieq alias Habib Muhammad Rizieq Shihab," kata Kajari Jaktim, Ardito Muwardi dalam keterangan tertulis, Senin (9/8).

Dia mengatakan, penahanan Rizieq di rumah tahanan (rutan) negara terhitung sejak 9 Agustus 2021 hingga 7 September 2021. Jaksa Penuntut Umum (JPU) melaksanakan penetapan penahanan oleh Pengadilan Tinggi.

Rizieq sebelumnya disebut akan bebas karena telah menjalani masa hukumannya selama 8 bulan penjara dalam kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung. Namun demikian, hal tersebut batal terjadi karena dia ditahan selama 30 hari ke depan dalam perkara RS Ummi. Kasus itu saat ini masih bergulir pada tingkat banding di PT DKI.

(rzr/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER