Bupati Bandung Barat Didakwa Dapat Fee Proyek Bansos Covid

CNN Indonesia
Rabu, 18 Agu 2021 17:16 WIB
Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp2,4 miliar dari sejumlah kepala dinas dan pihak lain terkait mutasi.
Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara didakwa mendapat fee 6 persen dari proyek bansos Covid-19 dan menerima gratifikasi sebesar Rp2,4 miliar. (Tangkapan layar instagram @aa.umbara)
Bandung, CNN Indonesia --

Bupati Kabupaten Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna didakwa mengatur proyek pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 tahun 2020 dan meminta fee 6 persen dari keuntungan proyek tersebut.

Sidang perdana Aa Umbara digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (18/8). Aa Umbara mengikuti jalannya persidangan secara virtual dari Gedung KPK, di Jakarta.

JPU KPK Budi Nugraha mengatakan Aa Umbara menunjuk pengusaha sekaligus mantan tim suksesnya, M Totoh Gunawan dan putranya Andri Wibawa. Dua orang ini juga didakwa dalam dakwaan yang berbeda.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Awalnya, AA mengalokasikan anggaran belanja tak terduga (BTT) tahun anggaran 2020 sekitar Rp52 miliar untuk pengadaan bansos penanggulangan Covid-19. Dalam mewujudkan program bansos tersebut, Aa Umbara menginginkan keuntungan bagi dirinya dan keluarga.

Aa Umbara kemudian bertemu dengan Totoh. Dalam pertemuan itu, Aa Umbara meminta Totoh untuk menjadi penyedia paket bantuan sosial dengan jumlah 120 ribu paket untuk jaring pengaman sosial (JPS) sebesar Rp300 ribu per paket dan untuk kegiatan PSBB sebesar Rp250 ribu per paket.

"Dengan syarat harus menyisihkan sebesar enam persen dari total keuntungan untuk terdakwa," kata jaksa Budi.

Tunjuk Langsung Kerabat dan Anak

Aa Umbara langsung menunjuk perusahaan Totoh untuk mengerjakan proyek bansos Covid-19. Pembayaran pengadaan sembako sebanyak 55.378 paket dilakukan sebanyak enam kali dengan nilai Rp15,9 miliar. Totoh mendapat keuntungan sekitar Rp3,4 miliar.

Aa Umbara juga menunjuk anaknya Andri Wibawa untuk penyediaan bansos. Andri sudah menyiapkan perusahaan yang akan menjadi penyedia bansos. Ia juga meminta imbalan 1 persen dari keuntungan yang didapat perusahaan tersebut.

Pemkab Bandung Barat membayar pengadaan sembako sebanyak 120.675 paket dengan nilai total Rp36,2 miliar.

"Sehingga atas pengadaan paket bansos tersebut, Andri Wibawa mendapatkan keuntungan Rp 2,6 miliar," ujar jaksa Budi.

Aa Umbara didakwa melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Aa Umbara Terima Gratifikasi Rp2,4 Miliar

Aa Umbara juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp2,4 miliar dari para kepala dinas di lingkungan Pemkab Bandung Barat. Selain itu, ia juga menerima gratifikasi itu terkait mutasi, promosi dan mempertahankan jabatan struktural serta terkait proyek-proyek.

Aa Umbara didakwa melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

[Gambas:Video CNN]



(hyg/fra)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER