Pasien Covid Beli Obat Rp220 Juta, Satgas Buka Suara

CNN Indonesia
Kamis, 19 Agu 2021 14:46 WIB
Pemerintah tidak menanggung biaya obat-obatan tambahan untuk pasien Covid-19 yang dirawat (iStock/Morsa Images)
Jakarta, CNN Indonesia --

Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengakui beberapa obat untuk pasien virus corona tidak ditanggung oleh pemerintah.

Hal itu ia ungkapkan merespons laporan yang diterima LaporCovid19 dari warga Denpasar. Ada warga yang mengaku harus membayar Rp220 juta untuk menebus obat Gammaraas.

"Memang nyatanya ada beberapa obat yang tidak ditanggung oleh pemerintah karena merupakan obat tambahan," kata Wiku melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Rabu (18/8).

Wiku menyebut beberapa obat Covid-19 yang tidak ditanggung oleh pemerintah yaitu Actemra, Gammaraas, dan Intravenous Immunoglobulin Therapy (IVIG).

Meski begitu, Wiku juga menyatakan ada obat yang sudah digratiskan. Obat itu tercantum dalam pedoman tata laksana pengobatan Covid-19, yaitu remdesivir, favirapir dan oseltamivir.

"Prinsipnya seluruh pelayanan pasien di semua fase gejala baik dari pasien bergejala ringan sampai berat ditanggung biayanya oleh pemerintah," ucap dia.

Wiku lalu mengatakan sampai saat ini pemerintah masih berupaya untuk menjamin ketersediaan obat-obat terapi untuk pasien Covid-19.

"Salah satunya dengan melakukan impor," ucapnya.

Terpisah, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19SitiNadiaTarmizi mengatakan pemerintah juga membuka kemungkinan untuk menambah daftar obat Covid-19 yang dijamin oleh pemerintah.

Nadia menyebut obat yang dapat dimasukkan adalah obat yang sudah teruji secara klinis dan rekomendasi dari lima organisasi profesi kesehatan.

"bisa saja [ditambah] tergantung perkemebang informasi. Obat yang terbukti sebagai obat covid, tapi kalau masih dalam uji klinis ini tidak masuk sesuai rekomendasi ahli ya," kata Nadia melalui pesan singkat.

Sebelumnya, Koalisi Warga untuk Akses Keadilan Kesehatan menerima 26 laporan dari warga yang harus membayar biaya perawatan dan obat-obatan Covid-19.

Salah satu pelapor yaitu warga Jakarta yang mengeluh harus membayar sekitar Rp600 juta saat ibunya dirawat karena Covid-19 pada Juni 2021.

Laporan lain juga didapat dari warga Denpasar Bali. Keluarganya diminta RS untuk membeli obat Gammaraas dengan harga senilai Rp220 juta pada Juli 2021.

Selain itu, LBH Jakarta juga menerima pengaduan pasien yang diminta membayar hingga Rp225 juta oleh RS.

"Dengan alasan jangka waktu perawatan yang dibiayai pemerintah hanya 14 hari saja," kata salah satu perwakilan Koalisi dari LBH Jakarta, Charlie Albajili dalam keterangan tertulis, Rabu (18/8).

(yla/bmw)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK