Bamsoet Sebut Keliru Pihak yang Sebut PPHN Tak Pernah Dibahas

CNN Indonesia
Jumat, 20 Agu 2021 13:27 WIB
Bamsoet membantah amendemen UUD soal PPHN tak pernah dibahas, ia mengharapkan kajian tersebut selesai pada awal tahun depan.
Ketua MPR Bambang Soesatyo. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Bambang Soesatyo berharap hasil kajian Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN) selesai di awal 2022.

Menurutnya, Badan Pengkajian MPR bersama Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR dan sejumlah pakar atau akademisi sedang berupaya menyelesaikan kajian PPHN.

"Jadi, keliru jika ada yang mengatakan PPHN tidak pernah dibahas di Parlemen," ujar pemilik sapaan akrab Bamsoet itu kepada wartawan, Jumat (20/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menerangkan, PPHN merupakan hal yang penting untuk dihadirkan sebagai bintang arah pembangunan nasional.

Menurutnya, ide membuat PPHN dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945 lewat amendemen tidak muncul begitu saja, melainkan sudah menjadi rekomendasi dua periode MPR sebelumnya yakni 2009-2014 dan 2014-2019.

"Rekomendasi mengusulkan amandemen terbatas UUD 1945 agar MPR memiliki kewenangan menetapkan pedoman pembangunan nasional 'model GBHN', yang disebut PPHN," ujarnya.

"MPR periode saat ini hanya melaksanakan rekomendasi dari MPR periode sebelumnya," imbuh Waketum Golkar itu.

Bamsoet pun menerangkan, pihaknya akan menjalin komunikasi dengan pimpinan partai politik, DPD, dan para pemangku kepentingan setelah kajian PPHN selesai nantinya.

Menurutnya, langkah itu dilakukan untuk membangun kesepahaman kebangsaan tentang pentingnya Indonesia memiliki PPHN sebagai bintang penunjuk arah pembangunan bangsa dalam jangka panjang.

Apabila semua pimpinan partai politik sepaham serta sepakat, lanjut dia, pimpinan MPR akan mengurus teknis administrasi pengajuan usul amandemen UUD 1945 sesuai pasal 37 UUD 1945 yang hanya fokus pada penambahan dua pasal demi mencegah amendemen UUD 1945 mengubah pasal di luar kesepakatan.

"Sehingga, amandemen terbatas tidak akan mengarah kepada hal lain di luar PPHN," jelas Bamsoet.

Sebelumnya, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani menyatakan bahwa amendemen Undang-undang Dasar (UUD) 1945 baru sebatas wacana. Menurutnya, pimpinan MPR belum membuat keputusan untuk mendorong amendemen UUDD 1945 segera dilakukan hingga saat ini.

"Baru mewacakan, belum ada keputusan pimpinan MPR untuk mendorong amendemen itu sendiri," kata Arsul dalam sebuah dialog di CNNIndonesiaTV, Kamis (19/8).

Ia menegaskan, pimpinan MPR tidak memiliki fungsi untuk memutuskan amendemen UUD 1945 terjadi atau tidak. Menurutnya, keputusan melakukan amendemen UUD 1945 sebagaimana diatur di Pasal 37 UUD 1945 tergantung pada anggota MPR secara keseluruhan.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya mengapresiasi rencana MPR yang hendak mengkaji substansi Pokok-pokok Haluan Negara PPHN dalam rencana amendemen UUD 1945 sebagai langkah pembangunan Indonesia secara berkesinambungan.

"Agenda MPR untuk mengkaji substansi dan bentuk hukum Pokok-pokok Haluan Negara juga perlu diapresiasi untuk melandasi pembangunan Indonesia yang berkelanjutan lintas kepemimpinan," kata Jokowi saat berpidato dalam Sidang Tahunan MPR, Senin (16/8).

(mts/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER