Sebanyak 52 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meninggal akibat Covid-19 pada Juli 2021. Dinas Pendidikan (Disdik) tercatat sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan kasus terbanyak.
Berdasarkan data pada situs Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, 17 ASN di Disdik yang meninggal akibat Covid selama Juli.
OPD lainnya yang memiliki banyak kasus kematian akibat COvi-19 adalah Dinas Kesehatan dengan 5 orang, Dinas Perhubungan 4 orang, Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Barat dan Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Timur masing-masing 3 orang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, ada beberapa OPD yang mencatatkan 2 kasus meninggal Covid-19, yakni Badan Pendapatan Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian, Inspektorat, Satuan Polisi Pamong Praja dan Sekretariat Daerah Jakarta Utara.
Sementara, OPD yang mencatatkan 1 kasus meninggal yakni Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertahanan, Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan.
Kemudian Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota, Dinas Sosial, Dinas Sumber Daya Air dan Sekretariat Kabupaten Kepulauan Seribu.
Data di situs itu juga memperlihatkan bahwa per Rabu (18/8) ada 94 ASN di DKI yang terpapar Covid-19. Rinciannya, 81 orang menjalani isolasi dan 13 orang dirawat inap.
Sebelumnya, Kepala BKD DKI Jakarta Maria Qibtya menyatakan pendataan ASN yang terpapar Covid-19 merupakan tindak lanjut dari Instruksi Gubernur DKI Nomor 45 Tahun 2021 tentang Peran Serta Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penanggulangan Covid-19.
Dalam Ingub yang ditekan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu, para Kepala Perangkat Daerah salah satunya diminta untuk menginstruksikan Pejabat Pengelola Kepegawaian di lingkungan kerja masing-masing untuk menyampaikan laporan harian mengenai kondisi pegawai ASN yang terkonfirmasi positif atau meninggal karena Covid-19.
(yoa/arh)