Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi terhadap 214 narapidana kasus korupsi.
Remisi diberikan bertepatan dengan momen perayaan kemerdekaan RI yang ke-76 tahun.
Dari jumlah penerima remisi itu, 210 narapidana korupsi mendapat jatah remisi umum I atau pengurangan masa tahanan. Kemudian ada 4 narapidana korupsi mendapat remisi umum II sehingga dinyatakan bebas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejumlah nama dengan kasus-kasus yang jadi sorotan publik, turut mendapatkan remisi, seperti mereka yang terlibat dalam kasus megakorupsi E-KTP hingga kasus Djoko Tjandra. Dalam hal ini, Djoko Tjandra yang merupakan terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali setelah buron 11 tahun itu mendapatkan remisi 2 bulan.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, syarat narapidana korupsi mendapat remisi yakni salah satunya telah ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau Justice Collaborator (JC).
Selain itu, juga telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan.
Pengajar Hukum Tata Negara Universitas Gajah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai pemberian remisi kepada para koruptor bukan lah hal yang aneh, lantaran di era pemerintahan Jokowi, ia menilai semangat pemberantasan korupsi telah jauh melemah.
"Semenjak di zaman Jokowi belakangan ini kan memang semangat pemberantasan korupsi jauh melemah. Khususnya 2-3 tahun belakangan," kata Zainal saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (19/8).
Pernyataan itu berkaca dari sejumlah tindakan rezim Jokowi yang menurutnya tidak pernah membela agenda pemberantasan korupsi. Ia menyoroti ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilemahkan lewat revisi undang-undang pada 2019. Belum lagi dalam sejumlah pidatonya, Kepala Negara yang kini memasuki masa periode kedua kepresidenannya itu tak pernah menyinggung soal kata korupsi.
"Indeks persepsi korupsi kita juga jeblok. Terjadi penurunan paling buruk sepanjang sejarah Indonesia. Harus kita akui dan jangan-jangan memang presiden tidak menaruh perhatian terhadap korupsi," kata Zainal.
Zainal menyatakan memang remisi adalah hak bagi narapidana, namun seharusnya ada kontrol yang lebih ketat dalam pemberiannya.
Khusus bagi narapidana korupsi, ia menyoroti soal banyaknya pemberian remisi, tetapi syarat Justice Collaborator (JC) tidak dipenuhi. Terpidana itu dapat remisi justru dengan ukuran lain seperti berkelakuan baik dan sudah menjalani 1/3 (satu per tiga) masa pidana.
"Banyak sekali enggak JC, dia kemudian dapat. Artinya harus dibuat lebih selektif. Itu kalau dianggap korupsi kejahatan luar biasa. Yang saya khawatir kalau negara sudah menganggap itu biasa-biasa saja, sama dengan kejahatan biasa," katanya.
[Gambas:Video CNN]
Dihubungi terpisah, Peneliti Transparency International Indonesia (TII) Alvin Nicola mengatakan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) telah mengklasifikasikan korupsi sebagai kejahatan HAM atau kejahatan terhadap kemanusiaan.
"Sehingga pemidanaan yang maksimal semestinya diberikan kepada pelakunya, tanpa remisi," katanya.
Ia mengatakan meski remisi merupakan hak terpidana, pemberiannya tetap memerlukan kebijakan negara.
Hal itu berarti, negara bisa memberikan, tetapi juga boleh membatasinya dengan klausul yang ditentukan.
"Hak-hak koruptor secara yuridis adalah hak yang bisa dibatasi, bahkan juga tersurat dalam undang-undang pemasyarakatan. Jadi hemat saya, masih diberikannya remisi terhadap koruptor juga mengindikasikan minimnya komitmen politik pemerintah terhadap pemberantasan korupsi," katanya.
Tren Tuntutan, Vonis, Hingga Remisi Mengerdilkan Pemberantasan Korupsi
Aksi kritik satire parodi koruptor di depan Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, 9 Juli 2017. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Lembaga Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti sejumlah upaya pengerdilan pemberantasan korupsi di meja hukum dari mulai di meja pengadilan, termasuk remisi ketika putusan sudah inkrah.
Dikutip dari laporan Indonesia Corruption Watch (ICW), berdasarkan pemantauan lembaga ini sepanjang tahun 2020, vonis ringan (0-4 tahun) masih mendominasi persidangan perkara korupsi.
Data pemantauan menunjukkan sebanyak 760 terdakwa divonis di bawah empat tahun penjara. Sedangkan vonis berat ( di atas 10 tahun) hanya dikenakan kepada 18 orang terdakwa.
Menurut Peneliti ICW, Lalola Ester dengan kondisi tren vonis itu, ditambah adanya remisi, para pelaku korupsi dikhawatirkan tidak akan berlama-lama menjalani hukumannya.
"Makanya kami dorong agar perampasan aset lewat pidana tambahan uang pengganti dan TPPU harus digunakan untuk seluruh kasus tipikor, karena pidana badannya (penjara) biasanya enggak akan menjerakan," katanya saat dihubungi.
Lola menerangkan pihaknya menilai syarat status JC dalam pemberian remisi tidak bisa begitu saja diberikan terhadap narapidana kasus korupsi.
Menurutnya, yang menerima status tersebut tidak boleh merupakan pelaku utama dari tindak pidana, bersedia mengungkap kasus korupsi yang menjerat dirinya dan mengarahkan pada pelaku utamanya.
"Dalam kasus Djoko Tjandra, apakah kedua hal tersebut sudah diuji? Langkah pemerintah justru menunjukkan ketidakseriusan pemerintah dalam memberantas korupsi," katanya.
Dalam rilisnya pada Jumat ini, ICW juga mempertanyakan soal pemberian remisi terhadap Djoko Tjandra. Hal itu dinilai janggal lantaran yang bersangkutan merupakan seorang buronan 11 tahun yang belakangan baru ditangkap.
"Pasal 34 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tidak hanya mensyaratkan telah menjalani 1/3 masa pidana, melainkan juga mewajibkan terpidana berkelakuan baik. Pertanyaan lanjutan: apakah seseorang yang melarikan diri ketika harus menjalani masa hukuman dianggap sebagai berlakuan baik oleh Kemenkumham?" tulis ICW dalam rilis tersebut.
Atas dasar tersebut, ICW pun mendesak Kemenkumham dalam mengumumkan remisi juga membeberkan alasan yang membuat terpidana tersebut mendapatkan pemotongan masa hukuman.
"Misalnya, ketika terpidana menjadi Justice Collaborator, maka pertanyaannya: kapan status itu didapatkan? Pemberian informasi ini menjadi penting karena menjadi hak masyarakat. Terlebih, dokumen itu tidak dikategorikan sebagai informasi yang dikecualikan berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik," demikian permintaan ICW.
[Gambas:Photo CNN]
Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengklaim 214 narapidana korupsi yang menerima remisi HUT ke-76 RI sudah memenuhi syarat sebagaimana peraturan yang berlaku.
Yasonna mengatakan satu di antaranya adalah memperoleh status Justice Collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH).
"Kalau ada napi korupsi yang dapat remisi berarti dia sudah memenuhi syarat, sudah ada JC dari penegak hukum. Nazaruddin [mantan Bendahara Umum Partai Demokrat] saja dapat karena dia JC. Nazaruddin sudah lama bebas," ujar Yasonna kepada CNNIndonesia.com melalui pesan tertulis, Kamis (19/8).