Jakarta, CNN Indonesia --
Sebanyak 214 narapidana kasus korupsi mendapatkan remisi bertepatan dengan momen perayaan kemerdekaan RI yang ke-76 pada 17 Agustus lalu. Sebanyak 210 napi mendapat jatah remisi umum I atau pengurangan masa tahanan, sementara 4 lagi mendapat remisi umum II sehingga dinyatakan bebas.
Dari ratusan napi yang mendapat remisi itu terdapat beberapa di antaranya napi dalam perkara korupsi yang menarik perhatian publik, termasuk yang masuk kelas kasus megakorupsi seperti e-KTP hingga PLTU Riau I.
Remisi buat para pesakitan tersebut termuat dalam dokumen 'Data Narapidana Tindak Pidana Korupsi yang Mendapatkan Remisi Umum Tahun 2021' dari Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang diperoleh CNNIndonesia.com, Kamis (19/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut beberapa nama di antaranya:
1. Andi Agustinus alias Andi Narogong
Andi Narogong menerima remisi selama 5 bulan. Ia dinyatakan memenuhi syarat menerima remisi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Syarat narapidana korupsi mendapat remisi yakni telah ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau Justice Collaborator (JC) dan telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan.
Andi diketahui menerima status JC dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena membantu membongkar tindak pidana yang melibatkan anggota legislatif dan eksekutif tersebut.
Andi saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang. Mengacu pada putusan Mahkamah Agung (MA) 16 September 2018, ia divonis dengan pidana penjara selama 13 tahun dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP.
2. Sugiharto
Mantan pejabat di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ini merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan e-KTP. Ia mendapat remisi selama 5 bulan karena dinyatakan memenuhi syarat sebagaimana PP Nomor 99 Tahun 2012. KPK menerima permohonan status JC yang diajukan oleh Sugiharto.
Pada putusan Peninjauan Kembali (PK), Sugiharto dijatuhi hukuman penjara 10 tahun. Itu lebih rendah dari putusan tingkat kasasi yang menyatakan pidana penjara 15 tahun bagi Sugiharto. Saat ini ia mendekam di Lapas Kelas I Sukamiskin.
 Eks pejabat Kemendagri Sugiharto dan Irman yang kemudian jadi pesakitan dalam kasus korupsi e-KTP yang melibatkan eks Ketua DPR Setya Novanto saat menjalani persidangan. (CNN Indonesia/Andry Novelino) |
3. Eni Maulani Saragih
Eni merupakan mantan anggota DPR dari Partai Golkar. Ia divonis penjara selama enam tahun dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan, serta pencabutan hak politik selama 3 tahun. Ia dinyatakan terbukti menerima suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-I dan gratifikasi.
Eni yang mendekam di Lapas Kelas IIA Tangerang ini mendapat pengurangan hukuman selama 4 bulan.
 Eni Maulani Saragih saat mengikuti persidangan di pengadilan Tipikor Jakarta. (CNN Indonesia/Andry Novelino) |
4. Yaya Purnomo
Mantan pegawai di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ini memperoleh remisi selama 4 bulan. Ia disebut memenuhi syarat sebagaimana PP Nomor 99 Tahun 2012.
Yaya merupakan terpidana kasus suap dan gratifikasi yang divonis 6,5 tahun penjara.
Mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Daerah, Kemenkeu, ini menjalani masa pidana di Lapas Kelas I Sukamiskin.
Halaman selanjutnya remisi bagi klaster kasus Djoko Tjandra
4. Djoko Tjandra
Pengusaha Djoko Tjandra mendapat remisi selama dua bulan karena dinyatakan memenuhi syarat sebagaimana PP Nomor 28 Tahun 2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Djoko ditahan di di Lapas Kelas II A Salemba, Jakarta.
Djoko merupakan terdakwa dalam kasus dugaan suap pengecekan status red notice, penghapusan nama dari DPO, serta pengurusan fatwa Mahkamah Agung. Pada tingkat pertama Djoko divonis 4,5 tahun penjara.
Namun, pada tingkat banding, vonis Djoko Tjandra disunat menjadi 3,5 tahun penjara. Jaksa penuntut umum telah mengajukan kasasi atas pengurangan hukuman tersebut. Dalam kasus ini, permohonan JC yang diajukan Djoko ditolak hakim.
Djoko saat ini tengah menjalani pidana penjara 2 tahun atas kasus hak tagih (cessie) Bank Bali.
5. Tommy Sumardi
Tommy merupakan narapidana kasus korupsi yang terlibat dalam sengkarut penanganan perkara Djoko Tjandra. Ia mendapat pengurangan hukuman selama satu bulan karena disebut memenuhi syarat sebagaimana PP Nomor 99 Tahun 2012. Ia yang mendapat status JC ini tengah mendekam di Lapas Kelas I Sukamiskin.
6. Andi Irfan Jaya
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis dua tahun enam bulan penjara kepada Andi Irfan Jaya dalam kasus pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung oleh mantan buronan korupsi hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra.
Ia menjalani pidana penjara di Lapas Kelas I Sukamiskin. Pada 17 Agustus 2021, ia mendapat remisi umum I atau pengurangan hukuman selama satu bulan.
 Andi Irfan Jaya. (ANTARA/RENO ESNIR) |
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengklaim 214 narapidana korupsi yang menerima remisi HUT ke-76 RI sudah memenuhi syarat sebagaimana peraturan yang berlaku.
Yasonna mengatakan satu di antaranya adalah memperoleh status Justice Collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH). Hal itu disampaikan Yasonna sekaligus merespons kritik sejumlah pihak terkait pemberian remisi terhadap ratusan narapidana korupsi dimaksud.
"Kalau ada napi korupsi yang dapat remisi berarti dia sudah memenuhi syarat, sudah ada JC dari penegak hukum. Nazaruddin [mantan Bendahara Umum Partai Demokrat] saja dapat karena dia JC. Nazaruddin sudah lama bebas," ujar Yasonna kepada CNNIndonesia.com melalui pesan tertulis, Kamis (19/8).
Ketika disinggung terkait nama narapidana korupsi yang menerima remisi, Yasonna meminta hal tersebut ditanyakan langsung ke Dirjen Pemasyarakatan.
"Cek ke Dirjen [Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga] saja," ujarnya.
CNNIndonesia.com sudah menghubungi Dirjen PAS Reynhard Silitonga untuk menanyakan data penerima remisi, namun belum diperoleh jawaban.
Sementara itu, Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti, mengaku belum mengetahui data narapidana korupsi yang menerima remisi. Ia meminta hal tersebut ditanya langsung kepada Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Kemenkumham.
"Kalau gitu silakan tanya langsung ke sana, saya enggak punya datanya," kata Rika kepada CNNINdonesia.com, Kamis (19/8).
Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Kemenkumham, Thurman Hutapea, berujar akan mengecek terlebih dahulu.
"Sebentar, saya tanya staf dulu," jawab Thurman saat dihubungi.
Pemberian remisi terhadap narapidana korupsi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Dalam aturan tersebut, narapidana korupsi bisa menerima remisi asal memenuhi syarat seperti mendapat status JC karena bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya dan telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan.
[Gambas:Photo CNN]