Sebuah rekaman video yang memperlihatkan seorang anggota polisi menghalau rombongan pesepeda beredar di media sosial.
Salah satunya diunggah akun Instagram @tmcpoldametro. Dalam video yang diunggah itu terlihat rombongan pesepeda dihalau petugas saat akan menuju Bundaran Hotel Indonesia.
"06:47 Sehubungan dengan masih diberlakukannya pembatasan mobilitas PPKM Level 4, #Polri mengimbau pesepeda agar tidak memasuki Kawasan Bundaran HI Jl. MH Thamrin, Jakarta Pusat dan hanya berolahraga di sekitar rumah saja," demikian keterangan dalam unggahan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo membenarkan bahwa pesepeda masih dilarang melintas di Jalan Sudirman-Thamrin selama masa PPKM Level 4.
"Iya, masih dilarang selama PPKM Level 4," kata Sambodo saat dikonfirmasi, Jumat (20/8).
Sambodo tak merinci sampai kapan larangan itu berlaku. Ia hanya menyebut bahwa larangan itu diterapkan untuk mencegah kerumunan massa.
"Masih dilarang, takut (menimbulkan) kerumunan," ucap Sambodo singkat.
Selama masa penerapan PPKM Level 4, Ditlantas Polda Metro Jaya juga membuat sejumlah kebijakan guna membatasi mobilitas masyarakat.
Salah satunya adalah sistem ganjil genap di delapan ruas jalan pada pukul 06.00 hingga 20.00 WIB. Kebijakan ini berlaku hingga 23 Agustus mendatang atau sesuai dengan masa penerapan PPKM Level 4 di ibu kota.
Adapun delapan ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil genap yakni, Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Pintu Besar Selatan, dan Jalan Gatot Subroto.