Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan sejauh ini belum membahas detail terkait permintaan agar kasus pembunuhan aktivis Munir Said Thalib pada 2004 silam ditetapkan sebagai pelanggaran HAM Berat.
"Komnas HAM belum dapat memutuskan adanya dugaan pelanggaran HAM yang Berat dalam peristiwa pembunuhan ini. Kami (7 Komisioner) harus bertemu langsung untuk membahasnya," ujar Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Sandrayati Moniaga kepada CNNIndonesia.com, Jumat (20/8) Sore.
"Mudah-mudahan bisa dapat segera dilaksanakan," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) mendesak Komnas HAM untuk menyelidiki kasus pembunuhan tersebut hingga tuntas sampai ke otak peristiwa kejahatan tersebut. Koalisi yang terdiri dari sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) itu menyusun legal opinion untuk kemudian menjadi pertimbangan agar perkara tersebut dapat diselidiki lebih lanjut oleh Komnas HAM.
Lihat Juga : |
Mereka menilai pembunuhan itu, dianggap memenuhi syarat agar perkara dinyatakan sebagai pelanggaran HAM Berat.
Sandra menerangkan pihaknya telah membentuk tim untuk mengkaji legal opinion yang diberikan KASUM pada September 2020 silam. Laporan dari hasil kajian tersebut pun dikatakan Sandra telah disampaikan dalam Sidang Paripurna.
Hasil Sidang Paripurna sendiri dikatakannya telah menyepakati bahwa hasil penyelidikan dan penyidikan oleh Polri terhadap kasus Munir belum sesuai dengan rekomendasi dari Tim Pencari Fakta (TPF).
"Oleh karenanya kami telah mengirim surat kepada Presiden untuk memastikan adanya tindak lanjut segera oleh Polri," kata Sandra.
"Kami juga ingin berterima kasih kepada KASUM yang terus memperjuangkan penyelesaian perkara pembunuhan Munir."
Sebelumnya, KASUM mendesak agar Komnas HAM dapat segera menetapkan kasus pembunuhan Munir sebagai pelanggaran HAM berat. Permintaan itu disampaikan Kasum berdasarkan kajian mendalam bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil.
Penetapan sebagai pelanggaran HAM berat tersebut juga ditujukan agar kasus Munir tak mengenal asas kedaluwarsa atau berakhirnya batas waktu serta untuk menyelidiki kasus Munir hingga tuntas sampai ke otak peristiwa kejahatan tersebut. tfq
(tfq/kid)