Dirlantas: Sopir Mobil Pelat Polri Lawan Arus Bukan Anggota

CNN Indonesia
Minggu, 22 Agu 2021 20:14 WIB
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo memastikan sopir mobil pelat dinas Polri yang melawan arus dan menabrak dua mobil bukan anggota Polri.
Dirlantas Polda Metro Kombes Sambodo. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kepolisian menegaskan pengemudi mobil Toyota Fortuner berpelat dinas Polri 3488-07 berinisial AS yang melawan arus dan bertabrakan dengan mobil Mercedes Benz dan Peugeot bukan anggota polisi.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, dalam KTP-nya, AS berstatus sebagai pelajar atau mahasiswa.

"Pelaku bukan anggota Polri. Tetapi saat ini yang bersangkutan bekerja sebagai sopir dari pemilik kendaraan," kata Sambodo dalam konferensi pers yang digelar di Polres Metro Jakarta Selatan, Minggu (22/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sambodo menjelaskan, pemilik mobil tersebut merupakan anggota Polri aktif dan pelat dinas Polri tersebut merupakan pelat asli. Namun, pelat tersebut sudah kedaluarsa dan tidak diperpanjang.

"Pemiliknya anggota polri aktif," kata Sambodo.

Menurut Sambodo, AS mengambil pelat tersebut dari garasi pemilik mobil. Ia kemudian mengganti pelat yang terpasang di mobil Toyota Fortuner itu ketika hendak membeli makan pada Jumat (20/8) malam.

"Penggunaan pelat ini diam-diam tanpa hak dan tanpa sepengetahuan pemilik," tutur Sambodo.

Lebih lanjut, Sambodo mengatakan bahwa pelaku baru sekali ini melakukan perbuatannya. Hingga saat ini pihak kepolisian masih mendalami motif pelaku.

Sambodo menduga pelaku mengganti pelat nomor itu karena takut dan demi alasan keamanan.

"Yang bersangkutan mungkin merasa takut, supaya aman, supaya aman lah, takut sama petugas, masyarakat dan sebagainya," ujar Sambodo.

Kata dia, AS saat ini telah diamankan di Polres Jaksel. Unit Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan AS sebagai tersangka.

"Saudara AS kita tetapkan sebagai tersangka," jelas Sambodo.

Sambodo menjelaskan karena kejadian tersebut AS dijerat dengan pasal berlapis. Adapun pasal tersebut antara lain, Pasal 310 ayat 1, 311 ayat2 dan ayat 3, serta pasal 312.

Jadi kepada tersangka kita tetapkan 4 pasal, 310 ayat 1, 311 ayat 2, 311 ayat 3, dan pasal 312," jelas Sambodo.

(iam/ugo)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER