KontraS: Prajurit TNI Siksa Bocah Usai Jokowi Teken PP Anak

CNN Indonesia
Selasa, 24 Agu 2021 06:43 WIB
Ilustrasi prahurit TNI siksa anak usia 13 tahun di NTT. (Istockphoto/stevanovicigor)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) mengecam penganiayaan dua prajurit TNI kepada anak umur 13 tahun di Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT). KontraS menganggap perlakuan dua prajurit TNI itu sudah masuk kategori penyiksaan.

"Kami berpendapat apa yang dilakukan prajurit TNI dari Kodim/1627 Rote Ndao tersebut merupakan perbuatan yang keji dan dapat dikategorikan sebagai tindakan penyiksaan," kata Kepala Divisi Hukum KontraS Andi Muhammad Rezaldi saat dihubungi, Senin (23/8).

Andi menyesalkan tindakan tersebut justru terjadi hanya beberapa hari setelah Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak. Dalam PP tersebut ditegaskan bahwa aparatur negara dilarang menyiksa anak yang terlibat masalah hukum.

"Ironisnya, tindakan penyiksaan itu terjadi setelah beberapa hari Presiden Jokowi menandatangani PP Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak," ungkap Andi.

"Dalam PP tersebut telah mengamanatkan kepada aparatur negara untuk memberikan jaminan rasa aman pada anak dan tidak diperkenankan melakukan tindakan penyiksaan dengan alasan apapun," kata dia menambahkan.

Andi mendesak agar aparat keamanan mengusut tuntas kasus ini. Ia juga mendorong agar perkara ini dibawa ke peradilan umum. Menurut Andi, jika kasus ini diselesaikan lewat peradilan militer, ini berarti TNI tidak serius menuntaskan kasus-kasus seperti ini.

"Sebab berdasarkan catatan kami, peradilan militer kerap kali dijadikan ruang formalitas untuk menghukum pelaku penyiksaan yang berujung pada impunitas," tuturnya.

Di sisi lain, Andi juga mendesak pemerintah langsung turun tangan menangani masalah ini. Menurut Andi, pemerintah wajib memberikan pengobatan, rehabilitasi secara fisik dan psikis kepada anak tersebut.

Sebelumnya, dua prajurit TNI, Serka AODK dan Serma MSB diduga menyiksa bocah 13 tahun berinisial PS di Rote Ndao, NTT.

Ibu Korban, Ati Seuk-Hanas menceritakan bahwa anaknya PS mengalami penyiksaan dari oknum anggota TNI yang menuduh anaknya mencuri telepon seluler. Menurut Ati, anaknya mengalami penyiksaan yang dilakukan Serka AODK dan Serma MSB.

Penyiksaan tersebut diduga seperti disundut rokok menyala ke sekujur tubuh korban. Selain menyundut rokok, dua prajurit itu juga memukuli korban dengan menggunakan bambu di kedua tangannya. Korban juga mengalami kekerasan pada bagian kemaluannya.

Komandan Kodim/1627 Rote Ndao, Letkol TNI Educ Permadi mengatakan dua personel TNI berinisial AOK dan B yang menganiaya seorang bocah kelas IV SD di Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT) saat ini sudah ditahan di detasemen polisi militer.

Ia mengatakan kasus penganiayaan terhadap bocah SD itu menjadi tanggung jawab dirinya, dan memastikan tak akan terjadi lagi hal serupa di wilayah militernya.

(dmi/dal)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK