Juliari Diminta Uang Pengganti Rp14,5 M atau Harta Dirampas

CNN Indonesia
Senin, 23 Agu 2021 15:23 WIB
Mantan Menkes Juliari Batubara diminta membayar uang pengganti Rp14,5 miliar dalam kasus korupsi pengadaan bansos Covid-19. Juliari divonis 12 tahun penjara.
Mantan Mensos Juliari Batubara juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar dalam kasus korupsi bansos Covid-19. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara diminta membayar uang pengganti kasus korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) penanggulangan Covid-19 sebesar Rp14,5 miliar.

"Menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti Rp14.597.450.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar satu bulan setelah inkrah, maka harta benda dirampas apabila harta bendanya tak cukup maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun," kata ketua majelis hakim, Muhammad Damis saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/8).

Juliari divonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan oleh majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Juliari dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan korupsi, yakni menerima suap sebesar Rp32,4 miliar dari para rekanan penyedia bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kementerian Sosial.

Politikus PDIP itu juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah selesai menjalani hukuman penjara.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak dipilih pada jabatan publik selama empat tahun setelah menjalani pidana pokok," ujarnya.

Putusan ini lebih tinggi daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta Juliari dihukum dengan 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.

Dalam surat dakwaan, Juliari disebut menerima suap senilai total Rp32,4 miliar terkait dengan penunjukan rekanan penyedia bansos Covid-19 di Kementerian Sosial.

Secara rinci, Juliari menerima uang dari konsultan hukum, Harry Van Sidabukke, sebesar Rp1,28 miliar; Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp1,95 miliar; dan rekanan penyedia bansos Covid-19 lainnya senilai Rp29,2 miliar.



(ryn/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER