Anak Buah Juliari Terisak Minta Maaf ke Warga Penerima Bansos

CNN Indonesia
Jumat, 20 Agu 2021 21:36 WIB
Terdakwa dalam pleidoinya juga menilai dirinya bukan satu-satunya pelaku dan penggagas dalam kasus korupsi bansos Covid-19.
Ilustrasi sidang. (Istockphoto/Marilyn Nieves)
Jakarta, CNN Indonesia --

Anak buah mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, Adi Wahyono menyampaikan permintaan maaf ke warga penerima bantuan sosial (bansos) Covid-19 atas tindakan yang ia lakukan.

Ucapan permintaan maaf itu disampaikan Adi sebagai mantan Kuasa Pengguna Anggara (KPA) Bansos, dalam sidang pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (20/8).

Sambil terisak, Adi mengaku menyesal atas perbuatan yang ia lakukan. Bukan hanya ke warga penerima bansos di Jabodetabek, Adi juga mengaku minta ke seluruh masyarakat Indonesia atas perbuatannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya mohon maaf kepada seluruh rakyat Indonesia terutama kepada keluarga penerima sasaran bansos sembako 2020 di wilayah Jabodetabek," ucap Adi.

Di tengah jerat hukum dirinya, Adi mengaku telah berusaha menjadi yang terbaik. Ia berharap tak ada lagi kasus hukum yang menjerat dirinya, termasuk terkait program bansos.

Adi meminta keringanan hukuman. Ia menilai, dirinya bukan satu-satunya pelaku dan penggagas dalam kasus korupsi bansos Covid-19. Adi mengaku takut saat dirinya menerima perintah dari Juliari selalu atasannya.

Selain itu, dia pun sempat melaporkan praktik korupsi tersebut ke atasannya, yakni Sekjen dan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial. Dengan laporan itu, ia berharap pejabat eselon satu dapat melakukan pencegahan. Namun, harapannya pupus setelah dua atasannya itu juga mengaku takut ke Juliari, dan justru terkesan ingin terlibat bersama menikmati uang hasil korupsi.

"Mereka cenderung membiarkan dan justru takut pada menteri. Atau bahkan mereka ada pikiran untuk bersama-sama menikmati yang pada akhirnya benar dugaan saya," kata dia.

Di akhir pledoi, Adi berharap hakim memberi keringanan hukum pada dirinya. Ia mengaku dirinya masih menjadi tulang punggung keluarga. Ia memiliki dua anak yang perlu dibiayai karena masih menempuh pendidikan.

Nota pembelaan juga dibacakan terdakwa kasus korupsi bansos lain, yakni Matheus Joko Santoso. Ia yang merupakan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bansos, menyadari telah melaksanakan perintah yang salah.

Kepada hakim, Matheus meminta dihuium seadil-adilnya, dan agar permintaan justice collaborator dirinya dikabulkan. Ia mengatakan dirinya saat ini masih menjadi tulang punggung keluarga, termasuk tulang punggung orang tuanya yang kini berusia 70 tahun.

"Saya masih punya keinginan mengabdikan diri saya setelah menjalani masa hukuman sisa hidup saya akan saya dedikasikan kepada warga indonesia, kepada sebagian anak terlantar, warga terlantar, lansia terlantar," kata Matheus.

JPU diketahui Adi Wahyono 7 tahun penjara. Sedangkan, Matheus dituntut 8 tahun penjara.

Menurut jaksa, Matheus bersama Adi Wahyono selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bansos Covid-19 menerima fee dari para rekanan penyedia bansos Covid-19. Uang yang diterima mencapai Rp32,4 miliar.

Keduanya dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Serta Pasal 12 huruf (i) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

(thr/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER