Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun. Ia divonis bersalah melakukan korupsi pengadaan paket bansos penanggulangan Covid-19.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak dipilih pada jabatan publik selama empat tahun setelah menjalani pidana pokok," kata ketua majelis hakim, Muhammad Damis saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/8).
Juliari juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar. Nilai hukuman uang pengganti sesuai dangan uang yang dirinya terima dari proyek bansos Covid-19 ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan ketentuan apabila tidak dibayar satu bulan setelah inkrah, maka harta benda dirampas apabila tak cukup maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun," ujarnya.
Sebelumnya, Juliari divonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan oleh majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Juliari dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan korupsi, yakni menerima suap sebesar Rp32,4 miliar dari para rekanan penyedia bansos Covid-19 di Kementerian Sosial.
Putusan ini lebih tinggi daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta Juliari dihukum dengan 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.
Dalam surat dakwaan, Juliari disebut menerima suap senilai total Rp32,4 miliar terkait dengan penunjukan rekanan penyedia bansos Covid-19 di Kementerian Sosial.
Secara rinci, Juliari menerima uang dari konsultan hukum, Harry Van Sidabukke, sebesar Rp1,28 miliar; Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp1,95 miliar; dan rekanan penyedia bansos Covid-19 lainnya senilai Rp29,2 miliar.