Syarat Lengkap Warga Bisa Dapat Vaksin Pfizer di Jakarta
Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta menetapkan sejumlah syarat bagi warga Ibu Kota yang ingin mendapatkan vaksin virus corona (Covid-19) asal Amerika Serikat, Pfizer.
Syarat tersebut tertuang dalam surat bernomor 8658/-1.772.1 yang ditandatangani Kepala Dinkes DKI Jakarta Widyastuti pada Senin (23/8). Surat ditujukan kepada sejumlah kepala puskesmas dan Direktur RSUD di Jakarta yang melayani penyuntikan vaksin Pfizer.
Dalam surat, dijelaskan, Vaksin Covid-19 Pfizer dialokasikan untuk masyarakat umum yang belum pernah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis 1 maupun dosis 2.
Sasaran itu juga termasuk bagi ibu hamil, ibu menyusui, masyarakat yang memiliki kondisi immunocomprised seperti autoimun, komorbid berat, penyakit kronis dan gangguan imunologi lainnya.
Untuk surat rekomendasi dokter, dijelaskan hanya dibutuhkan untuk yang memiliki kondisi immunocomprised, komorbid atau penyakit penyerta lainnya.
"Vaksin Covid-19 Pfizer hanya diberikan kepada WNI ber-KTP Jakarta atau berdomisili di Jakarta," dikutip dari surat tersebut.
Berdasarkan surat, ada 10 fasilitas kesehatan yang ditetapkan menjadi lokasi penyuntikan vaksin Pfizer. Lokasi tersebar di Jakarta Utara dan Jakarta Selatan.
Di Jakarta Utara, penyuntikan dilakukan di Puskesmas Kelapa Gading, RSIA Family dan RSUD Tugu Koja.
Sementara di Jakarta Selatan, lokasinya yakni Puskesmas Kelurahan Lebak Bulus, Puskesmas Kecamatan Cilandak, Puskesmas Kelurahan Pancoran, RSUD Jati Padang, UPK Kemenkes Rasuna Said dan BPSDM Kemenkes Hang Jebat.
(wis)