Warga Depok Jadi Jaksa Gadungan, Sukses Tipu Warga Rp2 Miliar

CNN Indonesia
Selasa, 24 Agu 2021 09:06 WIB
Jaksa gadungan, Rully Nuryawan (53) asal Depok diduga menipu seorang warga hingga Rp2 miliar. Rully menjanjikan proyek di sebuah bank daerah kepada korbannya.
Tim Kejagung menangkap jaksa gadungan yang diduga menipu warga Jawa Barat hingga Rp2 miliar. Ilustrasi (Keith Allison/Pixabay)
Jakarta, CNN Indonesia --

Tim gabungan Intel Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Jateng) menangkap jaksa gadungan, Rully Nuryawan (53), yang diduga melakukan penipuan terhadap seorang warga Jawa Barat hingga Rp2 miliar.

Rully yang merupakan warga Cinere, Kota Depok, Jawa Barat ditangkap sekitar pukul 03.30 WIB di sebuah hotel di Semarang, Selasa (24/8).

Saat ditangkap, Rully sempat mengelak dan berkilah bila dirinya bukan orang yang dicari petugas. Akhirnya ia mengaku dan dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Jateng.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tim kejaksaan turut mengamankan mobil Rully. Dari dalam mobil, petugas mendapati kartu identitas palsu petugas Kejaksaan Agung RI dan Keluarga Besar Putra-Putri (KBPP) Polri.

Direktur Ideologi Politik Hukum dan Hankam Jaksa Agung Muda Intelejen (Jamintel) Kejagung, Johny Manurung mengatakan pihaknya mendapatkan laporan dugaan penipuan yang dilakukan oleh Rully pada Senin (23/8) siang. Pihaknya pun langsung menyelidiki laporan tersebut.

"Kita dapat laporan aduan Senin siang kemarin. Terus kita dalami, lokasinya kita dapat, ya sudah kita jalan dan tangkap dia di Semarang pagi ini," kata Johny, Selasa (24/8).

Kasubdit Pengamanan Sumber Daya Organisasi Jamintel Kejakgung Atang Pujiyanto mengatakan Rully menipu Asep, warga Jawa Barat dengan modus menjanjikan proyek pemeliharaan aplikasi switching baru di Bank Jabar senilai Rp40 miliar.

Menurutnya, Rully yang mengaku jaksa utama lantas meminta uang muka sebesar Rp2 miliar kepada Asep dan langsung diberikan.

"Jadi modusnya, Rully ini mengaku jaksa utama atau jaksa bintang satu nawarin proyek di Bank Jabar senilai Rp40 miliar. Dia minta uang muka untuk jasa Rp2 miliar dan langsung diberikan korban," kata Atang.

Atang menyebut korban mulai curiga karena selama 6 bulan proyek yang dijanjikan Rully tak kunjung terealisasi. Menurutnya, korban sempat meminta uangnya kembali, namun tak direspons.

"Itu korban dan tersangka ketemu transaksi pada September 2020 lalu. Korban curiga, 6 bulan proyek yang dijanjikan tak ada kabar, terus minta uangnya kembali. Tapi Rully justru sudah tak bisa dihubungi lagi sehingga membuat korban akhirnya melapor," ujarnya.

Jamintel Kejakgung masih bakal mengembangkan kasus dugaan penipuan ini karena diduga Rully tak menjalankan aksinya seorang diri.

(dmr/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER