KPK Respons MAKI: Supervisi 'King Maker' Sudah Selesai

CNN Indonesia
Selasa, 24 Agu 2021 15:18 WIB
Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri menyatakan KPK menghormati langkah MAKI untuk menggugat praperadilan soal King Maker di kasus Djoko Tjandra.
Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri,. (CNN Indonesia/Ryan Hadi Suhendra)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan supervisi terkait perkara tindak pidana korupsi pengurusan fatwa oleh Jaksa Pinangki Sirna Malasari dkk untuk membebaskan buron Djoko Tjandra sudah selesai saat perkara dilimpahkan ke pengadilan.

Itu disampaikan KPK sekaligus merespons gugatan Praperadilan yang dilayangkan oleh Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) terkait penghentian dan supervisi untuk mencari sosok 'King Maker' atau aktor intelektual dalam kasus Pinangki dkk.

"Kami perlu sampaikan juga sebagai pemahaman bersama bahwa pelaksanaan supervisi perkara oleh KPK sesuai ketentuan hanya dilakukan sampai dengan tahap penyidikan, sehingga kegiatan supervisi dinyatakan selesai ketika perkara dimaksud telah dilimpahkan ke pengadilan," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Selasa (24/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perkara yang telah masuk dalam proses persidangan menjadi kewenangan majelis hakim. Siapa pun, termasuk KPK, tidak boleh melakukan intervensi dengan alasan apa pun," sambungnya.

Ali berujar pihaknya menghormati keputusan MAKI yang mengajukan Praperadilan. Dalam proses pengajuan itu, terang dia, pengadilan nantinya akan menguji dan memutuskan apakah pokok yang dipersoalkan memenuhi syarat atau tidak berdasarkan ketentuan pengajuan Praperadilan.

"KPK menghormati hak setiap pihak yang mengajukan Praperadilan atas suatu penanganan perkara korupsi. Hal ini kami pandang sebagai bentuk perhatiannya pada upaya pemberantasan korupsi di Indonesia," kata Ali.

Gugatan yang diajukan oleh MAKIsecara resmi didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (23/8), dengan nomor perkara: 83/PID.PRAP/2021/PN.JKT.SEL.

Sebelumnya dalam putusan Pinangki Sirna Malasari,hakim menilai 'King Maker' benar adanya. Namun, menurut hakim, sosok tersebut tidak berhasil diungkap selama persidangan lantaran keterangan terdakwa yang tidak jujur.

(ryn/ugo)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER