KPK Dalami Dokumen Penawaran Tanah di Kasus Munjul

CNN Indonesia
Selasa, 24 Agu 2021 17:10 WIB
Ilustrasi. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dan mempelajari dokumen penawaran tanah terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur.

Kasus ini menyeret mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan.

Penyidik lembaga antirasuah mengonfirmasi berbagai dokumen penawaran tanah kepada seseorang yang berasal dari pihak swasta, Minan Bin Mamad. Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Yoory.

"Minan Bin Mamad dikonfirmasi antara lain terkait dengan berbagai dokumen-dokumen penawaran tanah di Munjul," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Selasa (24/8).

Selain itu, penyidik lembaga antirasuah juga mendalami perihal penerimaan uang oleh Yoory. Hal itu didalami saat penyidik memeriksa Henry Petrus selaku pihak swasta.

Pengadaan tanah di Munjul ini diperuntukkan untuk program rumah DP 0 rupiah. KPK mensinyalir negara mengalami kerugian sebesar Rp152,5 miliar dari tindak pidana korupsi ini.

Selain Yoory, KPK telah menetapkan empat pihak lainnya sebagai tersangka. Yakni Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudy Hartono Iskandar; Direktur PTAdonara Propertindo (AP), Tommy Adrian; Wakil Direktur PT AP, Anja Runtuwene; dan korporasi yakni PT AP.

PT AP merupakan salah satu perusahaan yang bekerja sama dengan Perumda Pembangunan Sarana Jaya dalam pengadaan tanah.

Adapun KPK sudah menerima pengembalian uang sejumlah Rp10 miliar dari Tommy Adrian dan Anja Runtuwene.

(ryn/ugo)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK