Polisi Kaji Sanksi Ganjil Genap Diberlakukan Pekan Depan

CNN Indonesia
Selasa, 24 Agu 2021 22:44 WIB
Hingga saat ini pengendara yang kedapatan melanggar aturan ganjil genap hanya akan dikenakan sanksi putar balik.
Ilustrasi ganji genap DKI Jakarta. (CNN Indonesia/Adi Maulana)
Jakarta, CNN Indonesia --

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyebut ada kemungkinan sanksi tilang untuk pelanggaran ganjil genap akan berlaku pada pekan depan.

Namun, untuk saat ini pengendara yang kedapatan melanggar aturan ganjil genap hanya akan dikenakan sanksi putar balik.

"Kebijakannya masih sama kita putar balik, kemudian untuk penegakan dengan tilang nanti kita akan kaji bersama apakah minggu depan sudah dilaksanakan dua-duanya," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Selasa (24/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait dengan penindakan dengan tilang, kata Sambodo, bisa diterapkan terhadap kendaraan yang melanggar tetapi sudah berada di tengah ruas jalan ganjil genap.

"Kalau kita temukan sudah berasa di tengah kawasan, misalnya Jalan Rasuna Said, mungkin dia menerobos dan sebagainya bisa saja kemudian kita lakukan penindakan dengan tilang," ujarnya.

Sambodo menuturkan pihaknya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta bakal memasang rambu terlebih dulu di ruas jalan ganjil genap itu. Setelahnya, akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat dan selanjutnya pelaksanaan sanksi tilang.

"Dan setelah itu kita melaksanakan penindakan dengan tilang Pasal 287 ayat 1 tentang pelanggaran rambu," ucap Sambodo.

Ditlantas Polda Metro Jaya memutuskan mengurangi ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil genap di masa PPKM Level 3.Dari delapan ruas jalan, saat ini hanya tiga ruas jalan yakni Jalan Sudirman, Jalan Thamrin, dan Jalan Rasuna Said.

Sama seperti sebelumnya, penerapan sistem ganjil genap ini berlaku pada pukul 06.00 hingga pukul 20.00 WIB.

"Untuk satu minggu ke depan mulai tanggal 26 Agustus sampai 30 Agustus kita akan berlakukan jadi 3 kawasan," kata Sambodo.

(dis/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER