Keputusan pemerintah menambah batas waktu makan bagi pengunjung warteg, warung makan, maupun warung kaki lima menjadi 30 menit di wilayah PPKM Level 3 tetap dipandang aneh. Salah satu pengunjung warteg Muhammad Farhan menyebut aturan tersebut tetap saja membuat pengunjung merasa terburu-buru.
"Sama saja (terburu-buru). Bingung saya. Aneh emang zaman sekarang, makan aja dikasih waktu. Bagaimana mau nikmatnya?" kata Farhan saat membeli makanan di warteg di Jalan Pejaten Raya, Jati Padang, Pasar Minggu Jakarta Selatan, Selasa (24/8).
Farhan tetap tidak sepakat dengan keputusan pemerintah membatasi waktu makan, meskipun sudah diperlonggar menjadi 30 menit. Seharusnya, kata Farhan, waktu makan tidak dibatasi. Sehingga, ketika belum kenyang, seorang pengunjung bisa menambah porsi mereka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya bungkus aja bawa pulang kalau masih diwaktuin mah," ujar Farhan.
Lihat Juga : |
Tidak berbeda dengan Farhan, Deri Vidad Rafarhan juga memandang aturan itu aneh. Batas waktu makan yang telah diperlonggar pemerintah tetap membuat pengunjung warung makan merasa terburu-buru.
"Tetap (terburu-buru). Mau 20 menit 30 menit tetap buru-buru," kata Deri saat ditemui CNNIndonesia.com di salah satu warung kopi (Warkop) di Jalan Salihara, Pasar Minggu.
Dia menilai, baik batasan waktu 20 menit ataupun 30 menit, seorang pengunjung kadang mesti memilih menu dan menunggu pesanannya dimasak.
"Sebenarnya nggak perlu ada waktu 30 menit atau 20 menit sih, intinya tertib aja, yang namanya udah selesai makan ya udah, waktunya selesai ya pergi," ujar Deri.
Salah satu pengelola warteg di kawasan Pejaten Siniana Oktaviani memandang batas waktu makan 30 menit masuk akal. Dia menilai pengunjung di warungnya memang hanya datang untuk makan dan tidak berlama-lama. Jika pengunjung terlalu lama, kata Okta, pengunjung lain yang hendak makan tak kebagian tempat.
"Karena memang orang makan bukan buat nongkrong. Namanya warung nggak boleh lama-lama juga," ujar Okta.
Sementara itu, salah satu pedagang nasi bebek khas Madura yang dijajakan secara kaki lima, Bustomi menilai batas waktu makan 30 menit lumayan. Rentang waktu tersebut cukup baginya untuk menggoreng daging bebek hingga selesai disantap oleh pengunjung.
"Lumayan sih kalo 30 menit soalnya udah termasuk lama," kata Bustomi.
Meski demikian, kata Bustomi, waktu tersebut bisa saja tetap terbatas bagi pedagang lain yang membutuhkan waktu lebih lama saat memasak pesanan.
"Kayak bakmi ini kan, sampai setengah jam nggak mateng, belum ngantrenya," kata Bustomi sembari menunjuk lapak bakmi di sebelahnya.
Lihat Juga : |
Pantauan CNNIndonesia.com, pembatasan waktu makan di tempat maksimal 30 menit belum dijalankan oleh pedagang. Saat awak mencoba makan di salah satu warkop yang dikunjungi Deri, pengelola warkop tidak menegur meskipun sudah lebih dari 30 menit.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan kembali memperpanjang PPKM di Jawa-Bali per 23-30 Agustus. Dalam keputusan tersebut, penerapan PPKM di sejumlah daerah turun dari level 4 ke level 3. Salah satunya adalah kawasan di DKI Jakarta.
Dalam penerapan PPKM Level 3, pemerintah memperlonggar beberapa aturan. Salah satunya mengenai batas waktu makan di tempat yang sebelumnya 20 menit menjadi 30 menit.
Hal ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali.
"Maksimal pengunjung makan di tempat 3 (tiga) orang dan waktu makan maksimal 30 (tiga puluh) menit. Pengaturan teknis berikutnya diatur oleh Pemerintah Daerah," sebagaimana dikutip dari instruksi tersebut.
(iam/ain)