Pernyataan itu ramai dan menjadi kontroversi. Bahkan, sejumlah pemuka agama dari berbagai organisasi mengkritik unggahan itu. Mereka mendesak agar polisi segera turun tangan dan menangkap sosok YouTuber tersebut.
"Saya minta pihak kepolisian agar sesegera mungkin menangkap yang bersangkutan, memproses, dan menggiring ke pengadilan," kata Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas.
Lihat Juga : |
Kemudian, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas juga membedah pernyataan itu. Dia menilai konten tersebut berisi ujaran kebencian dan penistaan terhadap simbol keagamaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Yaqut, semestinya aktivitas ceramah dan kajian dijadikan ruang edukasi dan pencerahan. Yaqut menyebut ceramah merupakan media untuk meningkatkan pemahaman keagamaan publik terhadap keyakinan dan ajaran agamanya masing-masing, bukan untuk saling menghina keyakinan dan ajaran agama lainnya.
"Menyampaikan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama adalah pidana. Deliknya aduan dan bisa diproses di kepolisian termasuk melanggar UU No. 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama," kata Yaqut.
Per Senin (23/8), setidaknya sudah ada empat laporan ke polisi soal dugaan penistaan agama di berbagai daerah.
Seluruh laporan itu, kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, diproses secara terpusat oleh Bareskrim Mabes Polri.
"Semua akan dikumpulkan di Bareskrim. 1 di Bareskrim dan 3 di wilayah, kita satukan," kata Agus saat dikonfirmasi, Senin.
Hingga akhirnya Muhammad Kece ditangkap oleh penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dalam statusnya sebagai tersangka.
Penangkapan itu, dilakukan di wilayah Bali usai penyidik melakukan pencarian terhadap keberadaan sosok YouTuber tersebut.
"Ya, sudah tersangka," kata Kadiv Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (25/8).
Meskipun demikian, belum ada keterangan secara utuh mengenai jeratan pasal yang disematkan kepada Muhammad Kace. Ia saat ini tengah dibawa oleh penyidik ke Gedung Bareskrim Polri di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.