Lansia Masuk Isoter, Listrik Rumah Diputus Telat Bayar 3 Hari

CNN Indonesia
Rabu, 25 Agu 2021 17:45 WIB
Ilustrasi pemadaman listrik. (Istockphoto/Ruslan Danyliuk)
Jakarta, CNN Indonesia --

Sejumlah warga Balikpapan mendatangi Kantor Perusahaan Listrik Negara (PLN) Rayon Balikpapan Selatan, Jalan Jenderal Sudirman, Balikpapan. Mereka memprotes kebijakan PLN ULP Balikpapan Selatan yang memutus aliran listrik karena keterlambatan bayar tiga hari.

Mereka juga memprotes lantaran PLN secara sepihak mengganti KWH Pascabayar dengan Voucher.

Yosep (64), warga Jalan Batakan Balikpapan mengaku listriknya diputus karena terlambat membayar tiga hari. Padahal keterlambatan itu terjadi, karena Yosep tengah dirawat di Isolasi Teradu Embarkasi Asrama Haji Balikpapan, karena terpapar Covid-19.

"Saya terlambat tiga hari langsung diputus. Saya ini baru keluar dari embarkasi, kaget karena listrik putus. Sudah dijelaskan saya bukan sengaja tidak bayar, tapi karena saya dirawat di isoter," jelasnya.

Yosep menyebut, dia tidak pernah menunggak pembayaran hingga berbulan-bulan. Terlebih, sebagai seorang lansia yang tidak bekerja, Yosep mengaku keberatan jika harus diganti voucher yang tentu jauh lebih mahal.

"Saya hanya berdua dengan istri. Kami sama-sama dirawat karena Covid-19, tapi PLN tidak bisa memberi kelonggaran bahkan memutus dan akan mengganti KWH pascabayar menjadi voucher," sesalnya.

Warga lainnya, Sofianita (50) warga Jalan Markoni Balikpapan menyebut dia juga baru tiga hari terlambat dan langsung terjadi pemutusan sepihak. Ketika telah melakukan pelunasan tunggakan 1 bulan, Sofi kaget, dipaksa menandatangani surat kesediaan mengganti KWH Pascabayar menjadi listrik voucher.

"Saya cuma terlambat 3 hari, bukan tiga bulan. Cuma tiga hari langsung diputus, saya tidak dikasih surat peringatan apapun. Lalu dipaksa ganti voucher, kalau menolak akan diputus permanen," kata Sofi.

Dijelaskan dia, keberatan tersebut sudah dia layangkan melalui blanko yang disediakan customer service (CS), namun tidak ada jawaban dari pejabat yang berwenang.

"Saya sudah minta ketemu manajernya, tapi manajernya menolak. Kami kan punya alasan, kami tidak ada pemasukan karena PPKM," sebutnya.

Sofi mengatakan, selama Pandemi Covid-19, pendapatannya sebagai pengusaha ATK nyaris tidak ada. Alasan tersebut sudah dia jelaskan pada PLN, tapi belum ada respons.

"Itu bukan rumah saya, saya harus bertanggungjawab untuk mengembalikan KWH pascabayar seperti semula. Saya bingung," ujarnya.

Sementara itu, Humas PLN, Zulkarnain mengatakan pemutusan KWH milik warga sudah sesuai aturan yang berlaku. Jika terjadi Keterlambatan, maka harus segera dilunasi berikut dendanya.

"Pemutusan itu sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jadi kalau terlambat harus segera dilunasi, sebelum terjadi pemutusan total," katanya.

Meski demikian, lanjut dia, warga yang keberatan disilakan menjelaskan alasan keberatan pada pejabat yang berwenang.

"Kalau ada suatu alasan mendesak, boleh diajukan ke maneajer yang berwenang," ujarnya.

(yov/ain)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK