Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta oleh tujuh warga terkait dengan program pencegahan banjir. Penggugat menuntut ganti kerugian senilai Rp1 miliar.
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Rabu (25/8), gugatan dengan nomor perkara: 205/G/TF/2021/PTUN.JKT itu didaftarkan pada Selasa (24/8).
Tujuh warga selaku penggugat bernama Tri Andarsanti Pursita, Jeanny Lamtiur Simanjuntak, Gunawan Wibisono, Yusnelly Suryadi D, Hj. Shanty Widhiyanti SE, Virza Syafaat Sasmitawidjaja, dan Indra. Mereka menunjuk penasihat hukum bernama Prasetyo Utomo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Gugatan, menghukum tergugat [Anies Baswedan] untuk mengganti kerugian kepada para penggugat, kerugian yang diderita seluruhnya sebesar Rp1.081.950.000," demikian bunyi gugatan dikutip Rabu (25/8).
Berikut poin lengkap gugatan yang dilayangkan terhadap Anies:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya.
2. Memerintahkan dan mewajibkan tergugat untuk:
a. Segera melaksanakan dalam waktu 7 hari kerja sejak putusan PTUN, terkait upaya pencegahan banjir sesuai dengan yang sudah diamanatkan sebagaimana telah dituangkan dalam Perpres 2/2015; RPJMD DKI; Perda 1/2014; Perda 1/2012; khususnya untuk kawasan daerah Jakarta Selatan, sebagaimana ditetapkan dalam Perda 1/2012, Pasal 147 ayat 3, yakni pembangunan dan peningkatan kapasitas saluran drainase untuk mengatasi genangan air terutama di Kecamatan Tebet, Mampang, Pondok Pinang, Bintaro, Kalibata, Pasar Jumat, dan kawasan geografis cekungan/ parkir air, normalisasi Kali Pesanggrahan, Kali Grogol, Kali Krukut, Kali Baru, Kali Mampang, Kali Cideng, Kali Ciliwung dan Kali Sekretaris.
b. Segera melaksanakan dalam waktu 7 hari kerja sejak putusan PTUN, terkait upaya pencegahan banjir sesuai dengan yang sudah diamanatkan sebagaimana telah dituangkan dalam Perpres 2/2015; RPJMD DKI; Perda 1/2014; Perda 1/2012; khususnya untuk kawasan daerah Jakarta Timur, sebagaimana ditetapkan dalam Perda 1/2012, Pasal 156 ayat 4, yakni pemulihan kapasitas saluran aliran mantap terutama Kali Ciliwung, Kali Cakung, Kali Sunter, Kali Cipinang, Kali Buaran, Kali Jati Kramat, dan Kali Baru TImur, penataan bantaran sungai melalui penertiban bangunan ilegal di bantaran Kali Ciliwung, Kali Baru Timur, Kali Cipinang, Kali Sunter, Kali Jati Kramat dan Kali Buaran.
c. Segera melaksanakan dalam waktu 7 hari kerja sejak putusan PTUN, upaya pencegahan makro banjir Jakarta sebagaimana dinyatakan pada peraturan perundang-undangan.
3. Menghukum tergugat untuk mengganti kerugian kepada para penggugat: Kerugian yang diderita seluruhnya sebesar Rp1.081.950.000.
4. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
(ryn/wis)