Sidang Putusan Perkara Polusi Udara Kembali Ditunda
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menunda sidang pembacaan putusan gugatan pencemaran atau polusi udara yang dilayangkan 32 warga (citizen law suit) hari ini, Kamis (26/8). Penundaan disebut karena putusan belum siap.
Ini kali ketujuh sidang pembacaan putusan ditunda.
"Ditunda lagi 2 minggu. Dikasih kabar malam-malam dadakan. Alasannya putusan belum siap," ujartim advokasi Koalisi Ibukota dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Ayu Eza Tiara, kepada CNNIndonesia.com,Kamis (26/8).
Ayu menyayangkan penanganan berlarut dalam perkara ini. Sebab, hal itu tidak sesuai dengan amanat yang tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding pada 4 Lingkungan Peradilan.
Beberapa ketentuan yang diatur dalam SEMA dimaksud yakni penyelesaian perkara pada pengadilan tingkat pertama paling lambat dalam waktu 5 bulan. Ketentuan ini termasuk penyelesaian minutasi.
"Saya khawatir berpotensi adanya malaadministrasi," ucap Ayu.
Lihat Juga : |
Ia menerangkan penundaan sidang pembacaan putusan turut berdampak pada pemenuhan hak warga atas udara bersih. Apalagi, putusan hakim belum tentu juga mengakomodasi tuntutan penggugat.
"Pasti dengan adanya penundaan ini pemenuhan hak atas udara bersih dan sehat warga Jakarta kembali ditunda pemenuhannya," imbuhnya.
Di samping itu, situasi pandemi Covid-19 membuat udara bersih dan sehat menjadi sesuatu yang sangat dibutuhkan. Terutama bagi kelompok rentan.
"Karena apa? Karena orang yang terkena Covid-19, pascacovid-19, itu dia punya kerentanan terhadap paru-parunya sehingga ini sudah sangaturgentsekali pemenuhan hak atas udara bersih tersebut," tutur Ayu.
Gugatan warga negara terhadap polusi udara Jakarta didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 4 Juli 2019.
Tujuh pejabat negara dinilai tidak menanggapi dan membahas tuntutan 32 warga negara yang telah mengirimkan notifikasi sejak 5 Desember 2018 silam.
Pejabat dimaksud yakni Presiden RI Joko Widodo,Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan,Menteri Dalam Negeri,Menteri Kesehatan,Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Banten (turut tergugat I), dan Gubernur Jawa Barat (turut tergugat II).
Berdasarkan catatan Indonesian Centre for Environmental Law (ICEL), sepanjang persidangan terdapat proses mediasi antara tim kuasa hukum 32 warga dengan kuasa hukum masing-masing tergugat.
Terjadi lima kali pertemuan mediasi di dalam persidangan, dan dua kali pertemuan mediasi di luar persidangan, hanya dengan perwakilan dari tergugat 5 yakni Gubernur DKI Jakarta.
Dalam pertemuan kelima mediasi pada 12 Desember 2019, hakim mediator menyatakan bahwa para pihak tidak menemukan kesepakatan dan persidangan dilanjutkan ke tahap pembacaan gugatan.
Jalannya persidangan kemudian menjadi berlarut-larut. Koalisi Ibukota yang mendampingi penggugat menilai akses masyarakat terhadap keadilan semakin tidak jelas karena proses peradilan yang memakan waktu sangat lama.