Tim kuasa hukum Koalisi Inisiatif Bersihkan Udara (Koalisi Ibukota), Ayu Eza Tiara mengancam bakal melaporkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait beberapa kali penundaan sidang putusan gugatan pencemaran udara DKI Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ayu menilai alasan alasan hakim menunda hingga dua kali sidang putusan tak masuk akal.
"Kalau memang sengaja ditunda-tunda tanpa alasan yang jelas rencananya kita akan melaporkan pihak pengadilan ke Bawas MA (Badan Pengawas Mahkamah Agung)," kata Ayu kepada CNNIndonesia.com, Kamis (10/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menilai majelis hakim yang menangani kasus tersebut melanggar asas peradilan yang cepat. Hal itu telah diatur salam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Ayu menerangkan setelah sempat ditunda selama tiga pekan pada 21 Mei lalu, sidang putusan kasus pencemaran udara DKI yagn seharusnya digelar hari ini kembali ditunda hingga 24 Juni mendatang.
Dalam penundaan kali ini, hakim meminta waktu untuk membaca dan memahami semua dokumen tersebut. Dalam sidang, kata Ayu, hakim mengaku belum siap mengambil keputusan karena dokumen yang dibaca terlalu banyak.
Ayu mengaku kecewa dengan keputusan hakim. Menurut dia, fenomena dua kali penundaan sidang hingga dua bulan tak wajar dan tak pernah ditemui dalam perkara lain. Dia menilai keputusan hakim untuk menunda sidang tak masuk akal.
"Ini udah enam minggu tapi belum selesai, terus minta ditunda lagi jadi total 8 minggu. Nggak pernah ada. Kasus sampai ditunda sampai dua bulan," kata Ayu.
"Ini hal yang sangat tidak wajar. Semakin lama, hakim membacakan putusan secara tidak langsung hakim menunda hak masyarakat mendapat udara yang bersih dan sehat," imbuhnya.
Untuk diketahui, Koalisi Udara Bersih menggugat tujuh pihak dalam terkait dugaan kelalaian buruknya udara di DKI. Dalam gugatannya, mereka meminta pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
Berdasarkan data alat pemantau kualitas udara DKI Jakarta, konsentrasi rata-rata tahunan untuk parameter Ozon (O3), PM 10 dan PM 2.5 selalu melebihi ambang batas normal, yang ditetapkan organisasi kesehatan dunia (WHO).
Adapun tujuh pihak tergugat dalam perkara ini yakni, Presiden Republik Indonesia (Tergugat 1), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Tergugat 2), Menteri Dalam Negeri (Tergugat 3), Menteri Kesehatan (Tergugat 4).
Lalu Gubernur DKI Jakarta (Tergugat 5), Gubernur Banten (Turut Tergugat 1) dan Gubernur Jawa Barat (Turut Tergugat 2).