Direktur Eksekutif Indonesian Public Institute, Karyono Wibowo juga menyebut bahwa bergabungnya PAN ke dalam koalisi baka menambah dukungan bagi pemerintah di parlemen untuk memuluskan agenda-agenda strategis yang akan dijalankan ke depannya.
"Keuntungan bagi pemerintah tentu saja semakin kuat, karena bertambah dukungan di parlemen setidaknya," ujarnya.
Namun, Karyono menyebut PAN bisa dikatakan untung jika mendapat posisi di pemerintahan atau jatah kursi di kabinet Jokowi. Namun, jika posisi PAN hanya sekadar mendukung koalisi, Karyono menyebut ini merupakan kerugian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait apakah ada efek terhadap elektabilitas jika bergabung dengan koalisi, Karyono menyebut bahwa posisi PAN saat ini terbilang dilematis. Sebab, bila PAN memilih jalan menjadi partai oposisi pun belum tentu efektif menaikan suara.
"Ceruk pemilih yang tidak puas dengan pemerintahan Jokowi cenderung terdistribusi ke PKS dan Demokrat," ucap Karyono.
Karyono tak menampik jika mungkin ada skenario untuk menjegal koalisi PKS dan Demokrat untuk mengusung calon presiden di Pilpres 2024 mendatang, di balik bergabungnya PAN dengan koalisi pemerintah.
"Ya mungkin ya ada juga bagian dari skenario," ujarnya.
Berdasarkan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diatur bahwa paslon diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol yang memenuhi syarat perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memiliki 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu sebelumnya, dalam hal ini Pemilu 2019 untuk pencalonan di Pemilu 2024.
Sementara itu, dalam hasil Pemilu 2019 memperoleh PKS 8,21 persen dan Demokrat 7,77 persen. Artinya, PKS dan Demokrat mesti menggandeng satu partai lagi untuk bisa mengusung calon presiden pada Pilpres 2024.
Namun, Karyono lebih melihat bahwa tujuan pasti dari masuknya PAN ke koalisi adalah untuk mendukung rencana kebijakan strategis yang akan dilakukan oleh pemerintah.
"Saya melihatnya ini kelihatannya ada beberapa agenda strategis yang perlu dukungan dari partai politik yang memiliki anggota di parlemen, misalnya terkait dengan amandemen UUD 1945 untuk mengegolkan agenda staregis PPHN yang tempo hari juga disinggung Ketua MPR, disinggung juga dalam pidato presiden, nah kelihatannya itu yang menjadi agenda yang harus digolkan," pungkasnya.