Direktur Pencegahan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML) Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menyatakan pihaknya terus membuka peluang untuk mengevaluasi tarif pemeriksaan screening virus corona (covid-19) melalui metode Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) di Indonesia.
Nadia menyebut tak menutup kemungkinan Kemenkes akan kembali menurunkan batasan tarif tertinggi tes RT PCR di Indonesia. Hal itu ia sampaikan sekaligus merespons Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji yang menyatakan bahwa batasan tertinggi tarif tes RT PCR masih bisa diturunkan hingga Rp300 ribu.
"Kita evaluasi kembali harga tes RT PCR itu sangat memungkinkan ya," kata Nadia melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Kamis (26/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nadia menjelaskan, Kemenkes tetap melakukan evaluasi berkala dengan mempertimbangkan perhitungan biaya, pengambilan, hingga pemeriksaan RT PCR Covid-19.
Perhitungan itu juga meliputi berbagai komponen jasa pelayanan, reagen, bahan medis habis pakai (BMHP), biaya administrasi, overhead, dan komponen biaya lain yang telah disesuaikan.
Juru Bicara Vaksinasi dari Kemenkes itu sekaligus memastikan bahwa pemerintah hanya mengatur batasan tarif tertinggi pemeriksaan RT PCR menjadi Rp495 ribu untuk daerah di Jawa-Bali, dan Rp525 untuk daerah luar Jawa-Bali.
Sementara tak ada batas minimum, maka menurutnya tarif RT PCR di Indonesia bisa jauh lebih terjangkau dari itu.
"Karena ini sudah dikaji dan dikonsultasikan kepada berbagai pihak ya. Dan ini adalah batas harga tertinggi pemeriksaan, jadi bisa ditetapkan di bawah angka ini, khususnya mungkin di Kalimantan Barat," ujarnya.
Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji sebelumnya mengatakan harga tes RT PCR di Indonesia sejatinya bisa mencapai batasan tertinggi sebesar Rp300 ribu. Ia menyebut pertimbangan harga itu dilihat dari selisih keuntungan untuk jasa bisnis yang saat ini berkisar Rp200 ribu.
Sutarmidji bahkan menyatakan, pihaknya berencana membuat perusahaan daerah jika harga standar RT PCR belum juga diturunkan. Ia percaya pengelolaan dan pengawasan tersebut tidak sulit.
Menurutnya, penyelenggara sudah bisa balik modal selama delapan bulan jika harga tes PCR Rp300 ribu. Dengan catatan, penyelenggara menerima minimal 50 orang dites per hari.
Pemerintah diketahui telah mengeluarkan batasan tarif tertinggi RT PCR baru di Indonesia pada pertengahan Agustus lalu. Patokan itu diketahui turun setidaknya 45 persen dari harga awal yang ditetapkan Kementerian Kesehatan yang sebesar Rp900 ribu untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri atau mandiri.