Polda Periksa Walkot Makassar Kasus Korupsi Proyek RS Batua
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan memeriksa Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah sakit (RS) Batua di Dinas Kesehatan Kota Makassar.
Proyek pembangunan gedung RS Batua menggunakan anggaran APBN sebesar Rp25 miliar tahun 2018. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp22 miliar.
Kasubdit Tipikor Polda Sulsel, Kompol Fadli membenarkan Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto menjalani pemeriksaan di Mapolda Sulsel.
"Iya benar, pak wali dimintai keterangan soal kasus pembangunan RS Batua," kata Kompol Fadli kepada CNNIndonesia.com, Kamis (26/8).
"Ya menyangkut Batua, karena pembangunannya pada masa beliau menjabat periode 1," jelasnya menegaskan.
Sementara, CNNIndonesia.com, mencoba mengonfirmasi ke Wali Kota Makassar terkait pemanggilan dirinya oleh penyidik Tipikor Polda Sulsel. Namun, hingga saat ini belum mendapatkan tanggapan.
Diketahui penyidik Tipikor Polda Sulsel telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RS Batua.
Pada perkara ini, mantan Kepala Dinas Kesehatan Makassar, inisial dr AN ditetapkan sebagai tersangka bersama 12 orang lainnya di antaranya, dr. SR, MA, FM, HS, MW, AS, Ir. MK, AIHS, AEH, Ir. DR, APR dan RP. Para tersangka terdiri dari Dinas Kesehatan Makassar (PA, KPA, PPK, PPTK, PPHP ), Pelaksana Rekanan, Pokja III ULP Kota Makassar, Konsultan dan Inspektur Pengawasan.
KPK rampungkan kasus Talaud
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, Sri Wahyumi Manalip. Dalam waktu dekat Sri akan menghadapi persidangan.
"Tim penyidik KPK telah selesai melaksanakan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada tim JPU [Jaksa Penuntut Umum] karena setelah dilakukan penelitian berkas perkara maka dinyatakan lengkap," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Kamis (26/8).
Ali berujar penahanan terhadap Sri kini telah menjadi kewenangan jaksa. Sri akan ditahan selama 20 hari terhitung sejak 26 Agustus 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih.
Tim JPU, lanjut dia, mempunyai waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Manado," kata juru bicara berlatar belakang jaksa ini.
Ia menambahkan, selama proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 101 orang saksi. Di antaranya terdiri dari pihak swasta dan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud.
KPK menetapkan Sri sebagai tersangka karena diduga menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp9,5 miliar. Uang itu terkait dengan proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Talaud tahun 2014-2017.
(mir/ryn/ain)