Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Utara (Kaltara), Usman, menjelaskan perihal vaksin Covid-19 Moderna yang disebut masuk masa kedaluwarsa pada akhir Agustus 2021.
Usman mengatakan, masa kedaluwarsa vaksin Moderna yang diterima Dinkes Kaltara sebenarnya baru akan kedaluwarsa pada November 2021 mendatang. Namun karena beberapa daerah sudah mencairkan vaksin beku tersebut, maka vaksin Moderna harus segera digunakan kurang dari 30 hari sejak masa pencairan.
"Sebenarnya expired vaksin Moderna yang kami terima itu November ya, tapi karena beberapa sudah dicairkan maka harus segera dipakai [disuntikkan] agar tidak kedaluwarsa," kata Usman saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (27/8).
Lihat Juga : |
Dia menjelaskan, vaksin Moderna merupakan vaksin beku yang harus dicairkan lebih dulu sebelum digunakan. Efektivitas vaksin Moderna akan menurun jika tak segera digunakan kurang dari 30 hari setelah masa pencairan.
Satu daerah yang melaporkan vaksin Moderna akan masuk masa kedaluwarsa yaitu Kabupaten Nunukan. Vaksin Moderna sampai ke Nunukan pada 6 Agustus 2021 dan langsung masuk masa pencairan untuk segera disuntikkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya vaksin Moderna tersebut sudah harus habis disuntikkan pada masyarakat sebelum awal September agar tidak terbuang.
"Jadi kami lakukan percepatan-percepatan vaksinasi di sini, tidak hanya di Nunukan tapi juga di daerah lain yang mendapat vaksin Moderna," kata Usman.
Sebagaimana diketahui, vaksin Moderna menggunakan metode RNA sehingga harus disimpan di suhu sangat dingin, minimal di suhu minus 20 derajat selsius. Sehingga vaksin Moderna membutuhkan pendingin khusus.
Lihat Juga : |
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menyatakan Indonesia sejauh ini sudah kedatangan sebanyak 8.000.160 vaksin Moderna. Kemenkes awalnya menggunakan vaksin Moderna untuk booster pada Nakes.
Namun hanya sekitar 3 juta dosis Moderna diberikan untuk 1.468.764 nakes di seluruh Indonesia. Sementara 5 juta dosis sisanya diberikan untuk vaksinasi Covid-19 pada masyarakat umum.