KPK Dalami Akad Jual Beli Pengadaan Tanah di Munjul

CNN Indonesia
Jumat, 27 Agu 2021 13:55 WIB
KPK masih terus memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Jakarta Timur (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses akad jual beli terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur.

Proses pendalaman materi dilakukan dengan memeriksa seorang notaris bernama Yurisca Lady Enggraeni, Kamis (26/8). Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan.

"Saksi didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses akad jual beli dalam pengadaan tanah di Munjul," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Jumat (27/8).

Ali mengatakan penyidik terus berupaya menuntaskan pemberkasan perkara Yoory dan tersangka lainnya. Satu di antaranya dengan memeriksa saksi-saksi.

Adapun masa penahanan Yoory baru saja diperpanjang 30 hari terhitung sejak 25 Agustus hingga 23 September 2021. Ali berujar penyidik tengah mengusut dan mempelajari dokumen penawaran tanah di Munjul.

Dalam perkara ini, Yoory disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pengadaan tanah di Munjul diperuntukkan untuk program rumah DP 0 rupiah. Dari temuan awal KPK, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp152,5 miliar.

Para tersangka lain dalam kasus ini yakni Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudy Hartono Iskandar; Direktur PT Adonara Propertindo (AP), Tommy Adrian; Wakil Direktur PT AP, Anja Runtuwene; dan korporasi yakni PT AP.

PT AP merupakan salah satu perusahaan yang bekerja sama dengan Perumda Pembangunan Sarana Jaya dalam pengadaan tanah.

(ryn/bmw)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK