Komisi Informasi Gelar Sidang Perdana Hasil TWK 13 September
Komisi Informasi Pusat (KIP) mengagendakan jadwal persidangan perdana terkait gugatan hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang dilayangkan perwakilan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif pada Senin, 13 September 2021.
"Agenda sementara tanggal 13 September kita sidangkan. Relaas para pihak sedang diproses," ujar Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi KIP, Arif Adi Kuswardono, kepada CNNIndonesia.com, Jumat (27/8).
Ia menuturkan agenda awal pemeriksaan terkait empat hal kewenangan komisi informasi. Adapun batas waktu maksimal persidangan selama 100 hari.
"Agenda awal pemeriksaan terkait empat hal kewenangan KI [Komisi Informasi]. Kewenangan absolut, relatif, jangka waktu dan legal standing," ucap Arif.
Persidangan sengketa informasi dilakukan untuk memeriksa keterangan pemohon atau kuasanya; keterangan termohon atau kuasanya; surat-surat; keterangan saksi apabila diperlukan; keterangan ahli apabila diperlukan.
Kemudian rangkaian data, keterangan, perbuatan, keadaan, atau peristiwa yang bersesuaian dengan alat-alat bukti lain yang dapat dijadikan petunjuk apabila diperlukan; dan/atau kesimpulan dari para pihak apabila ada.
Hal itu sebagaimana termuat dalam Pasal 27 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
"Sidang ajudikasi bersifat terbuka untuk umum kecuali dalam hal Majelis Komisioner melakukan pemeriksaan yang berkaitan dengan dokumen-dokumen yang dikecualikan," bunyi Pasal 26.
Sebelumnya, 11 orang perwakilan pegawai KPK nonaktif terpaksamenggugat keterbukaan informasi terkait dengan hasil TWK.
Langkah itu ditempuh karena permohonan keterbukaan informasi yang dilayangkan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPK tidak memperoleh balasan hingga batas waktu yang ditentukan.
Informasi yang diajukan oleh para pegawai KPK nonaktif itu antara lain mengenai dasar hukum penentuan unsur-unsur pengukuran asesmen TWK, dasar hukum penentuan kriteria, kertas kerja asesor, berita acara penentuan lulus atau tidak lulus, dan hasil asesmen TWK masing-masing pegawai.
Lihat Juga : |