Lebih dari sepekan berlalu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan belum mendapat jadwal pertemuan dengan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk bisa menjelaskan secara langsung permasalahan terkait alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Komnas HAM sebelumnya menemukan 11 pelanggaran HAM terhadap pegawai KPK terkait dengan alih status melalui metode asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
"Kami berharap bisa menyampaikan laporan tersebut secara langsung serta memberikan penjelasan kepada Presiden," ujar Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, M Choirul Anam kepada CNNIndonesia.com, Kamis (26/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anam menjelaskan pihaknya sudah secara resmi menyampaikan surat terkait dengan permasalahan alih status pegawai KPK. Untuk saat ini, lanjut dia, Komnas HAM masih menunggu jadwal pertemuan dengan Jokowi.
"Kami sudah menyampaikan secara resmi surat tersebut. Kami yakin Presiden mengetahui keinginan kami," tutur dia.
Sebelumnya, setelah sekitar tiga bulan bekerja, Senin (16/8), Komnas HAM membeberkan laporan hasil penyelidikan dugaan pelanggaran HAM dalam TWK pegawai KPK kepada publik. Dalam laporan tersebut, Komnas HAM memberikan sejumlah rekomendasi terhadap Jokowi terkait dengan proses alih status pegawai KPK menjadi ASN melalui metode asesmen TWK.
Beberapa di antaranya yakni meminta Jokowi mengevaluasi secara menyeluruh proses penyelenggaraan asesmen TWK pegawai KPK, serta meminta Jokowi memulihkan status dan nama baik 75 pegawai KPK tak lolos TWK.
Adapun 11 pelanggaran HAM yang ditemukan di antaranya yakni hak atas keadilan dan kepastian hukum, hak perempuan, hak untuk tidak didiskriminasi, hingga hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan.
![]() |
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan, Jokowi sudah mengetahui dan menghormati rekomendasi Ombudsman dan Komnas HAM mengenai TWK untuk pegawai KPK. Kendati begitu, Jokowi masih menunggu proses hukum yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA).
"Presiden menghormati rekomendasi Ombudsman dan Komnas HAM," kata Dini saat dihubungi, Rabu.
Dini juga mengatakan, arahan Jokowi terkait masalah ini tetap sama. Pada 17 Mei, Jokowi menyatakan bahwa TWK tidak bisa serta merta menjadi dasar pemberhentian 75 pegawai KPK.
Sebagai catatan, sebelumnya ada 75 pegawai KPK yang dinyatakan tak lolos TWK sehingga tak bisa diangkat jadi ASN. TWK itu kemudian menjadi perdebatan karena materi dan caranya yang diduga bermasalah.
Belakangan, sebagian kemudian dinyatakan bisa diselamatkan dengan label kuning asal mengikuti diklat bela negara.
Sementara yang berlabel merah tak bisa. Para pegawai KPK itu sendiri saat ini nonaktif berdasarkan surat keputusan komisioner, dan diminta menyerahkan tugas kepada atasan. Mereka yang tak lolos TWK dan 'tak bisa diselamatkan' itu kemudian dinyatakan berdinas di KPK hanya sampai 1 November 2021.
![]() |
Diketahui, hari ini disebutkan Jokowi berada di Jakarta setelah semula dijadwalkan terbang ke Papua untuk meninjau kesiapan penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX dan vaksinasi. Namun, kunker yang semula dijadwalkan mulai hari ini hingga 28 Agustus ke Indonesia timur itu diputuskan untuk ditunda.
Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres), Heru Budi Hartono, menjelaskan penundaan itu dikarenakan Jokowi masih harus menuntaskan sejumlah pekerjaan di Jakarta.
"Tunda. Masih ada agenda padat di Jakarta," kata Heru lewat pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Rabu siang.
Sementara itu, diketahui pada Rabu petang lalu Jokowi menerima ketua umum dan sekretaris jenderal partai-partai politik yang selama periode kepresidenan 2019-2024 ini. Di luar parpol koalisi, hadir pula Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan dan Sekretaris Jenderalnya Eddy Soeparno. Belakangan, Sekretaris Jenderal NasDem yang juga dikenal sebagai Menkominfo, Johny G Plate, mengabarkan bahwa PAN sahabat baru di dalam koalisi.