Tujuh Fraksi Bentengi Anies dari Upaya Interpelasi PDIP-PSI
Tujuh fraksi DPRD DKI Jakarta tidak mau ikut-ikutan dengan usulan Fraksi PDIP dan Fraksi PSI melakukan interpelasi terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Usul itu diajukan PDIP-PSI karena ada indikasi potensi kerugian penyelenggaraan Formula E.
Penolakan keras datang dari barisan koalisi pendukung Anies. Fraksi PKS menolak interpelasi karena menilai Anies selama ini tidak menutup-nutupi setiap kebijakan yang dibuat.
Sebagai informasi, Hak interpelasi diajukan untuk bertanya kepada Anies terkait Formula E. Formula E sendiri, merujuk arahan Anies dalam Instruksi Gubernur 49/2021 adalah isu strategis kedua yang harus bisa terselenggara pada Juni 2022.
"Kami menganggap interpelasi ini masih prematur, kalau kita gali keterangan, masih bisa kok pakai cara-cara yang lain. Interpelasi ini kan kesannya seolah-olah Gubernur begitu tertutup," ujar Anggota Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (26/8).
Penolakan juga datang dari Fraksi Partai Gerindra dan Fraksi PAN. Dua penyokong Anies di Pilkada 2017 itu sepakat pengawasan terhadap Formula E masih bisa dilakukan tanpa menggelar interpelasi.
Penolakan terhadap interpelasi juga datang dari fraksi-fraksi nonpendukung Anies, seperti NasDem dan Golkar. Nasdem mempertanyakan niat di balik interpelasi yang diajukan PDIP-PSI.
"Ketika sekarang ini dimulai interpelasi, kan ini jadi tanda tanya. Menurut kita, itu terlalu politis, kurang tepat begitu loh karena sudah dilalui oleh mekanisme yang panjang telah disetujui oleh seluruh fraksi," ujar Jupiter kepada wartawan, Jumat (27/8).
Fraksi PKB-PPP juga menolak interpelasi karena menurut mereka ada cara lain untuk meminta penjelasan Anies. Fraksi gabungan dua partai itu menilai lebih baik Pemprov DKI membereskan Formula E untuk menyelamatkan sejumlah dana yang telah disetor.
Sementara itu, Fraksi Partai Demokrat memilih abstain. Mereka enggan menolak ataupun mendukung rencana PDIP-PSI karena banyak jalan lain yang bisa dilakukan.
"Kalau kita kan abstain kan. Kita berpikiran kan masih bisa dalam pembahasan komisi-komisi terkait Formula E. Jadi, enggak perlu interpelasi," tutur Desie saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat.
Lihat Juga : |
Dengan deretan penolakan itu, otomatis sejauh ini secara tersurat interpelasi hanya didukung dua fraksi, yaitu PDIP dan PSI. Jumlah anggota DPRD DKI Jakarta yang mendukung interpelasi terhadap Anies berjumlah 33 orang.
Sementara itu, penolakan interpelasi diutarakan enam fraksi dengan total kursi mencapai 63 orang. Sisanya, 10 kursi Demokrat memilih abstain.
Interpelasi adalah salah satu hak anggota dewan yang diatur Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Hak itu digunakan dewan untuk meminta penjelasan kepada kepala daerah soal permasalahan yang dianggap penting dan berdampak luas.
Pasal 330 ayat (1) menyebut interpelasi dapat diusulkan dengan minimal dukungan 15 anggota DPRD provinsi. Usulan itu disampaikan kepada pimpinan DPRD.
Usul akan dibahas dalam rapat paripurna DPRD provinsi. Rapat minimal dihadiri lebih dari separuh jumlah anggota. Interpelasi bisa dilakukan, jika usulan disetujui lebih dari separuh anggota yang hadir dalam paripurna.
Anies menyatakan Pemprov tak risau soal usulan interpelasi di DPRD itu. Dia mengklaim pihaknya lebih mengutamakan kepentingan warga di tengah pandemi virus corona (Covid-19) ketimbang masalah interpelasi Formula E.
"Bagi kami yang penting warga Jakarta, bukan interpelasi. Yang terpenting adalah warga Jakarta selamat, warga Jakarta bisa bekerja dengan baik, kondisi pandemi tertangani dan kemudian kita bisa maju menjadi kota yang lebih tangguh," kata Anies usai melakukan peletakan batu pertama pembangunan masjid di Jakarta Barat, Jumat (27/8).
(yoa/kid)