Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, periode 2016-2021, M Syahrial dan Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjungbalai, Yusmada, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait lelang jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai tahun 2019.
"KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan perkara ke penyidikan pada April 2021 dan menetapkan tersangka atas nama MSA [M. Syahrial] dan YM [Yusmada]," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat (28/8).
Dalam proses penanganan perkara ini, lembaga antirasuah telah memeriksa 47 orang saksi dan menyita uang sebesar Rp100 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karyoto menuturkan Yusmada langsung ditahan selama 20 hari terhitung sejak 27 Agustus hingga 15 September 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih.
Sementara untuk Syahrial tidak ditahan, karena sedang menjalani proses hukum untuk kasus dugaan suap terhadap mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.
Yusmada yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Tanjungbalai mengikuti seleksi jabatan Sekda Tanjungbalai. Ia diduga memberikan uang kepada Syahrial senilai Rp200 juta agar bisa terpilih sebagai Sekda.
Suap ratusan juta itu melibatkan orang kepercayaan Syahrial yang berperan sebagai perantara bernama Sajali Lubis.
"Atas terpilihnya YM sebagai Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai, Sajali Lubis atas perintah MSA kembali menemui YM untuk menagih dan meminta uang sebesar Rp200 juta dan YM langsung menyiapkan uang yang diminta dengan melakukan penarikan tunai sebesar Rp200 juta di salah satu bank di Tanjungbalai Asahan dan setelahnya langsung diserahkan ke Sajali Lubis untuk diteruskan ke MSA," tutur Karyoto.
Atas perbuatannya, M. Syahrial disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara Yusmada disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.