Anies ke Pedemo Pembangunan Masjid: Hormati Proses Hukum

CNN Indonesia
Jumat, 27 Agu 2021 20:21 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sempat berdialog dengan warga yang menolak pembangunan Masjid At Tabayyun (cnnindonesia/yogi anugrah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sempat berdialog dengan sejumlah warga yang memprotes pembangunan Masjid At Tabayyun Komplek Perumahan Taman Villa Meruya, Jakarta Barat, Jumat (27/8) siang.

Berulangkali Anies menyatakan lebih baik menunggu proses pengadilan. Jika warga tidak mengajukan gugatan, Anies lebih siap menyelesaikan lewat dialog. Namun, gugatan sudah diproses pengadilan.

"Ini yang mau saya tanyakan ke bapak, kenapa Ruang Terbuka Hijau ini tiba-tiba muncul SK gubernur, sementara lahan ini bermodal H2. Sementara H2 ini tidak boleh dialihfungsikan, jadi kami warga di sini keberatan," kata seorang warga.

Anies lalu menjawab dengan simpel. Menurutnya, permasalahan itu tinggal menunggu putusan pengadilan karena warga telah mengajukan gugatan.

"Kalau sudah digugat, kita ikuti proses hukumnya, kalau belum digugat, kita ngobrol. Tapi kalau sudah proses gugatan maka kalau udah proses gugatan maka kita hormati putusan pengadilan," kata Anies.

Warga itu kembali menimpali. Dia menekankan bahwa masyarakat setempat mengajukan gugatan karena selama ini tak pernah diberi ruang untuk bicara dengan Pemprov DKI Jakarta.

"Kita minta audiensi dari pihak Pemprov DKI sampai sekarang pun tidak pernah diladeni," ujar warga itu lagi.

Anie menjawab sama. Pada intinya, warga sudah kepalang mengajukan gugatan, sehingga lebih baik permasalahan diselesaikan berdasarkan hasil putusan pengadilan pada 30 Agustus mendatang.

"Kalau itu belum menjadi proses pengadilan, kita ngobrol. Kita ngobrol bisa kita selesaikan lewat musyawarah. Tapi karena ini sudah jadi proses hukum, apapun obrolan kita, keputusan tetap di tangan hakim," kata Anies.

Warga lainnya bernama Susanto yang mengaku sebagai Ketua RT 03 RW 10 ikut bicara. Ia bertanya soal kesediaan Anies untuk bertemu dengan warga membicarakan hal ini meski proses hukum telah berjalan.

"Kalau bapak berkenan nanti tolong bapak kasih slot untuk ngobrol dengan kita," ujar Susanto.

Anies tidak keberatan. Tetapi dia kembali menekankan bahwa masalah pembangunan masjid sudah memasuki proses hukum. Jika hakim sudah mengeluarkan putusan, maka semua pihak harus mematuhi.

"Nanti kita ngobrol, tapi gini saya katakan, kalau sudah masuk wilayah pengadilan, kita hormati proses hukum. Kalau ada hal lain yang ingin dibahas, ya dengan senang hati ya," jawab Anies.

Pembangunan masjid di Taman Villa Meruya menjadi polemik. Masjid itu rencananya dibangun di atas area fasos seluas 1.078 m2 milik Pemprov DKI. Panitia pembangunan masjid mengklaim telah mendapat Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Nomor 1021 Tahun 2021.

Salah satu poin SK itu menyetujui pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa tanah seluas 1.078 m2 kepada panitia. Pemanfaatan itu, diberikan dalam bentuk sewa menyewa untuk jangka waktu 5 tahun.

Namun, pembangunan masjid di atas lahan tersebut mendapat penolakan dari warga. Beberapa ketua RT yang menolak kemudian menggugat SK Anies ke PTUN Jakarta. Gugatan itu bernomor 76/G/2021/PTUN.JKT.

(yoa/bmw)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK