Wakil Jaksa Agung Dorong Pengesahan RUU Perampasan Aset

CNN Indonesia
Sabtu, 28 Agu 2021 00:14 WIB
Kejaksaan Agung meyebut UU tersebut nantinya dapat membantu pemerintah dalam menyelesaikan masalah hak tagih BLBI, khususnya aset yang berada di luar negeri.
Gedung Kejaksaan Agung. Ilustrasi. (CNN Indonesia/ Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi menyebut penyelesaian kasus hak tagih negara dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) jadi momentum untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perampasan Aset.

Sampai saat ini, RUU yang menjadi inisiatif pemerintah itu belum kunjung rampung. Padahal, menurut dia, aturan tersebut dapat membantu pemerintah dalam menyelesaikan masalah hak tagih BLBI.

"Saya kembali mendorong semua pihak untuk segera melakukan pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset yang dapat membantu satgas BLBI saat ini," kata Untung dalam konferensi pers penguasaan aset eks BLBI yang tayang di kanal Youtube Menteri Keuangan, Jumat (27/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Untung, RUU Perampasan Aset juga tidak sekadar membantu dalam penyelesaian masalah BLBI. Namun, ke depannya, aturan itu juga dapat mempermudah penegak hukum dalam mengejar harta kekayaan penjahat ekonomi.

"(RUU Perampasan Aset) sebagai dasar penegak hukum melakukan pengejaran harta kekayaan para penjahat ekonomi untuk sebelum, selama, dan setelah proses persidangan," paparnya.

Untung menambahkan, mengenai penyelesaian hak tagih, ada sejumlah kendala yang harus dihadapi. Di antaranya aset yang berada di luar negeri

"Tentu terdapat sejumlah kendala yang dihadapi Satgas BLBI, khususnya terkait aset yang berada di luar negeri yang punya sistem hukum berbeda dari sistem hukum Indonesia," ujar Untung.

Oleh karena itu, menurut dia, penagihan utang dan penguasaan aset eks BLBI itu perlu dilaksanakan secara komprehensif. Termasuk dengan pendekatan hukum, perpajakan, kerja sama internasional, dan upaya-upaya lain.

"Serta pembukuan aset, baik di dalam dan luar negeri, termasuk perusahaan, sekaligus memaksimalkan mutual legal assistant dan perjanjian ekstradisi yang masih jarang dilakukan," ungkapnya.

RUU Perampasan Aset sebetulnya sudah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021 di DPR bersama dengan RKUHP, RUU PAS, RUU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal.

Kelima RUU itu merupakan penambahan dan tidak menggantikan RUU yang saat ini sudah masuk dalam Prolegnas Prioritas.

(dmi/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER