Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk mengamankan seluruh aset obligor dan debitur yang telah disita oleh pemerintah. Paling tidak, aset-aset tersebut harus dibatasi dengan pagar.
"Saya berharap setelah ini tim BLBI lakukan pengamanan. Mungkin dibangun pagar agar terlihat jelas kepemilikan negara," ungkap Ani, sapaan akrab, dalam Seremoni Penguasaan Aset Eks BLBI oleh Satgas BLBI, Jumat (27/8).
Sejauh ini, pemerintah telah menyita 49 bidang tanah eks BLBI dengan luas 5,29 juta meter persegi. Tanah itu berada di Medan, Pekanbaru, Bogor, dan Karawaci. Salah satu tanah yang disita adalah milik PT Lippo Karawaci Tbk. Luas tanahnya 25 ha.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mendapatkan keterangan dari bupati di Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar bahwa harga tanah di Karawaci sekitar Rp20 juta per meter. Walhasil, negara berpotensi meraup dana segar lebih dari Rp1 triliun kalau tanah di Karawaci dijual.
"Aset yang berada di Karawaci 25 ha, menurut Pak Bupati sekarang per meter Rp20 juta ya pak, jadi pasti 25 ha nilainya triliunan," terang Sri Mulyani.
Pemerintah akan mengatur pengelolaan untuk aset di Karawaci nantinya. Hal ini seperti penggunaan, pemanfaatan, dan hibah.
"Penguasaan fisik sudah dilakukan oleh tim, pemasangan tanda bahwa aset ini dimiliki negara," jelasnya.
Untuk ke depannya, pemerintah akan terus mengejar aset obligor dan debitur BLBI. Sejauh ini, sudah ada 48 obligor dan debitur yang dipanggil untuk bernegosiasi mengembalikan kewajibannya kepada negara.
Selain itu, Satgas BLBI juga akan mengejar aset obligor dan debitur yang ada di luar negeri. Namun, ia mengakui hal itu akan sulit dilakukan.
"Langkah-langkah ke depan akan lebih sulit karena kami mungkin akan berhadapan dengan aset-aset di luar negeri," tutup Ani.