Isi SK Honor Pemakaman Covid-19 Bupati Jember

CNN Indonesia
Jumat, 27 Agu 2021 20:38 WIB
Bupati Jember, Jawa Timur, Hendy Siswanto mengklaim penerimaan uang honor pemakaman Covid-19 senilai total Rp70 juta memiliki dasar hukum.
Bupati Jember teken SK honor pemakaman Covid-19. (Tangkapan layar facebook Hendy Siswanto)
Jakarta, CNN Indonesia --

Bupati Jember, Jawa Timur, Hendy Siswanto mengklaim penerimaan uang honor pemakaman Covid-19 senilai total Rp70 juta memiliki dasar hukum.

Dasar hukum yang dimaksud adalah Surat Keputusan (SK) Nomor: 188.45/107/1.12/2021 tentang Petugas Pemakaman Covid-19 Pada Sub Kegiatan Respons Cepat Bencana Non-Alam Epidemi/Wabah Penyakit Kabupaten Jember.

SK itu ia tandatangani pada tanggal 30 Maret 2021, tetapi tidak mengatur spesifik perihal penerimaan uang pemakaman.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memakai SK Bupati yang sudah berjalan mulai tahun 2020 saat ada Covid-19. Saya melanjutkan SK tersebut di bulan Maret 2021," ujar Hendy kepada CNNIndonesia.com, Jumat (27/8).

"Besarannya Rp100 ribu setiap pemakaman. Di bulan Juni dan Juli yang meninggal sangat tinggi sampai lebih dari 1.000 orang," sambungnya.

Dalam SK dimaksud ditetapkan susunan petugas pemakaman Covid-19. Hendy selaku bupati menjadi ketua pengarah. Sementara Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Jember menjabat sebagai ketua.

Pada diktum kedua SK tersebut diatur mengenai tugas bagi petugas pemakaman Covid-19, yakni:

a. Melaksanakan dan mengendalikan implementasi kebijakan penerapan protokol kesehatan.
b. Menerima dan menguji laporan orang yang meninggal dunia karena virus Covid-19.
c. Melaksanakan penyemprotan di lokasi pemakaman.
d. Melaksanakan penguburan di lokasi pemakaman sesuai protokol kesehatan.
e. Mendokumentasikan dan melaporkan kegiatan pemakaman.

Sementara dalam diktum ketiga tertulis, "Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkan Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 pada pos anggaran Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Jember."

Sebelumnya, Hendy mengatakan SK tersebut merupakan lanjutan dari SK yang ditandatangani oleh bupati sebelumnya, Faida pada 16 Maret 2020 silam. Sehingga, kata Hendy, pemberian honor pemakaman itu sudah berlangsung sekitar setahun setengah, sebelum dirinya menjabat sebagai bupati.

"Sudah berjalan mulai tahun 2020 saat ada covid. Saya melanjutkan SK tersebut di bulan Maret 2021," ucapnya.

Dalam SK tersebut terdapat struktur Susunan Petugas Pemakaman Covid-19 Sub Kegiatan Respon Cepat Bencana Non Alam Epidemi/Wabah Penyakit Kabupaten Jember. Hendy ditetapkan sebagai ketua pengarah petugas pemakaman Covid-19. Sedangkan, wakil ketuanya diemban oleh wakil bupati Jember M. Balya Firjaun Barlaman.

Lihat Juga :
(ryn/dal)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER