Firman dan Purwanto dua anggota kepolisian yang menjadi tersangka kasus penganiayaan Jurnalis Tempo di Surabaya, Nurhadi, disebut masih berkeliaran.
Padahal keduanya serta berkas perkara kasus ini telah dilimpahkan dari penyidik Polda Jawa Timur ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Surabaya. Namun para tersangka itu tak ditahan.
Menurut Tim Advokasi Nurhadi, hal ini bisa mengancam keselamatan kliennya dan juga saksi kunci kasus ini. Tak ditahannya para tersangka ini juga disebutnya mencerminkan bahwa jaksa tak memiliki perspektif keselamatan dan keamanan korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami merasa keberatan dengan Kejaksaan yang hingga hari ini kemudian tidak melakukan penahanan dua orang tersangka," kata salah satu pengacara Nurhadi, Fatkhul Khoir, Sabtu (28/8).
Berdasarkan informasi yang didapatkan tim advokasi, dua tersangka ini tak ditahan oleh jaksa lantaran ada permintaan khusus dari Polri. Yakni dikatakan bahwa Firman dan Purwanto masih dibutuhkan instansinya.
"Kami sangat menyayangkan alasan jaksa tidak menahan karena Polri masih membutuhkan dua tersangka ini," ujarnya.
Dua tersangka ini, kata dia, juga masih aktif menjalankan dinas ditingkat kepolisian. Firman masih bertugas di Polda Jatim, sementara Purwanto masih bekerja di Polrestabes Surabaya.
"Apakah memang polisi memiliki kesengajaan melindungi dua tersangka ini," ucapnya.
Pengacara Nurhadi lainnya, Salawati Taher juga mempertanyakan kelanjutan pelaporan dugaan pelanggaran etik yang dilayangkan pihaknya ke Propam Mabes Polri dan kemudian diserahkan ke Propam Polda Jatim. Ia mengatakan laporan itu hingga kini tak pernah ditindaklanjuti.
Tak adanya kelanjutan perkara etik ini, menurut dia, membuat Firman dan Purwanto bebas bertugas menjadi polisi dan diduga masih dibekali persenjataan sebagai layaknya seorang aparat. Hal itulah yang kemudian membuat Nurhadi dan saksi kunci kasus ini mengalami trauma dan ketakutan.
"Ini menjadi patut kami pertanyakan apakah mereka masih dipersenjatai, itu hal yang sangat beralasan bagi trauma korban dan juga saksi," ujarnya.
Apalagi, kata dia, korban dan juga saksi sempat mengalami teror, bahkan rumah mereka didatangi orang tak dikenal. Nurhadi dan saksi kunci sejak berbulan-bulan lalu hingga hari ini pun masih di bawah perlindungan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban).
"Ada beberapa dialami klien kami dan juga saksi, mereka juga terindikasi tetap dipantau oleh pihak-pihak tak dikenal, didatangi ke rumah seperti itu, itu menimbulkan rasa terancam," ucapnya.