Pengacara Desak 2 Polisi Penganiaya Jurnalis Tempo Ditahan

CNN Indonesia
Sabtu, 28 Agu 2021 17:24 WIB
Tim advokat jurnalis Tempo Nurhadi takut dua tersangka polisi yang berkeliaran mengancam keselamatan klien dan juga saksi kunci kasus.
Ilustrasi kekerasan jurnalis tempo. (ANTARA FOTO/FAUZAN)

Ia pun mempertanyakan mengapa jaksa tak menahan kedua tersangka ini, padahal menurutnya berdasarkan pasal-pasal yang dipersangkakan ke Firman dan Purwanto, hal itu sudah bisa menjadi syarat penahanan.

Sala mengatakan keduanya dipersangkakan sejumlah pasal, yang pertama adalah Pasal 18 ayat 1 UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, ancaman pidananya 2 tahun. Juncto Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan ancaman pidananya 5,5 tahun dan juga Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan,.

"Pasal 21 KUHAP itu dikenakan kepada pelaku yang ancamannya di atas 5 tahun. Jadi dalam hal ini ada salah satu pasal yang memungkinkan penahanan tersangka," ucapnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di dalam KUHAP juga ada pasal pengecualian yang menentukan pasal tertentu di Pasal 21 ayat 4 huruf B, bahwa pasal pasal 351 meski ancaman tidak 5 tahun, tapi pasal itu bisa dilakukan penahanan," lanjut Sala.

Sejumlah organisasi profesi pers, seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia bersama AJI Surabaya, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), LBH PERS, juga mendesak agar aparat penegak hukum segera melakukan penahanan terhadap dua tersangka.

Mereka juga meminta agar kasus kekerasan yang menimpa Nurhadi bisa diusut tuntas. Termasuk mengusut belasan terduga pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini.

Di sisi lain, Kasipenkum Kejati Jatim, Fathur Rohman, membenarkan bahwa berkas perkara, barang bukti dan dua tersangka telah dilimpahkan Polda Jatim ke Kejari Tanjung Perak, Surabaya.

Namun, ia menolak memberikan pernyataannya terkait apa pertimbangan jaksa tak melakukan penahanan terhadap tersangka Firman dan Purwanto.

"Silakan hubungi Kejari Tanjung Perak untuk lebih lengkapnya. Terima kasih," ucap Fathur, kepada CNNIndonesia.com.

Kepala Sub Seksi Pra-Penuntutan Kejari Tanjung Perak I Gede Willy Pramana, juga enggan mengungkap pertimbangan jaksa tak menahan kedua tersangka. Ia menyebut Kepala Kejari Tanjung Perak I Ketut Kasna Dedi akan segera memberikan keterangan persnya Senin (30/8) nanti.

"Hari Senin ada perwakilan dari persatuan jurnalis, sekalian hari Senin itu Kajari statement ya," tutup Willy.

(frd/dal)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER