PTUN Tolak Gugatan Pembangunan Masjid At-Tabayyun di Meruya
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan sejumlah warga terkait pembangunan Masjid At-Tabayyun di kompleks Taman Villa Meruya, Jakarta Barat.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menerima eksepsi tergugat, dalam hal ini Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dengan menyatakan objek sengketa bukan wewenang PTUN Jakarta, sebab masih merupakan ranah hukum perdata.
"Mengadili, eksepsi, menerima eksepsi tergugat tentang Objek Sengketa Bukan Termasuk Keputusan Tata Usaha Negara Karena Merupakan Perbuatan Hukum Perdata," demikian bunyi amar putusan seperti dikutip dari situs resmi PTUN, Senin (30/8).
Putusan tersebut dikeluarkan Majelis Hakim yang diketuai Andi Muhammad Ali Rahman, dan dua hakim anggota, masing-masing Danan Priambada dan Indah Mayasari tertanggal 30 Agustus 2021.
Gugatan pembangunan masjid at-Tabayyun di Taman Villa Meruya, sebelumnya dilayangkan 12 warga setempat, dan tercatat dengan nomor perkara 76/G/2021/PTUN.JKT. Gugatan tersebut telah dilayangkan sejak 30 Maret lalu.
Sedangkan, duduk selaku satu-satunya tergugat yakni Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Dalam petitum gugatan, mereka meminta majelis hakim membatalkan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1021 Tahun 2020 Tentang Persetujuan Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Yang Terletak Di Taman Villa Meruya, Kelurahan Meruya Selatan, Kecamatan Kembangan, Kota Administrasi Jakarta Barat Kepada Panitia Pembangunan Masjid At Tabayyun Taman Villa Meruya.
"Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1021 Tahun 2020 Tentang Persetujuan Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Yang Terletak Di Taman Villa Meruya, Kelurahan Meruya Selatan, Kecamatan Kembangan, Kota Administrasi Jakarta Barat Kepada Panitia Pembangunan Masjid At Tabayyun Taman Villa Meruya," demikian bunyi petitum gugatan.
Dengan keputusan tersebut, proses pembangunan masjid at-Tabayyun di lokasi tersebut akan terus berlanjut. Warga sebelumnya meminta Anies menghormati proses hukum dalam aksi penolakan pembangunan masjid tersebut.
Penolakan warga dalam terkait pembangunan masjid disampaikan saat Anies melakukan proses peletakan batu pertama sebagai pertanda pembangunan masjid.
(thr/gil)