Jejak Samin Tan: dari Tersangka, Buron, hingga Divonis Bebas
Bos PT Borneo Lumbung Energi & Metal (PT BLEM), Samin Tan divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Ia dinilai tak terbukti memberi suap pengurusan izin tambang.
Kasus yang menjerat Samin Tan ini merupakan pengembangan perkara suap kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-I.
Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan tersangka Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes B Kotjo dan mantan Sekjen Golkar Idrus Marham, serta mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir. Namun, Sofyan Basir dibebaskan.
Samin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 15 Februari 2019. Ia diduga memberi suap Rp5 miliar kepada Eni untuk kepentingan proses pengurusan terminasi kontrak PKP2B PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).
KPK juga menduga Samin Tan meminta bantuan Eni untuk menyelesaikan masalah terminasi perjanjian PT AKT, anak usaha PT BLEM di Kalimantan Tengah. Permintaan itu disanggupi Eni dan kemudian mempengaruhi pihak Kementerian ESDM.
Lihat Juga : |
Setelah ditetapkan tersangka, Samin Tan beberapa kali mangkir dari pemanggilan pemeriksaan penyidik KPK. Ia pun dinilai tak memberikan alasan yang patut dan wajar undangan pemeriksaan yang telah dilayangkan beberapa kali.
Hingga akhirnya pada 10 Maret 2020, KPK menerbitkan surat perintah penangkapan atas nama Samin Tan.
Penyidik KPK sempat mencari keberadaan Samin Tan ke sejumlah tempat. Antara lain di dua rumah sakit di wilayah DKI Jakarta, kemudian apartemen milik Samin Tan di kawasan Jakarta Selatan, dan beberapa hotel di kawasan Jaksel.
Lembaga antirasuah akhirnya meminta bantuan Polri untuk menangkap Samin Tan. KPK memasukkan Samin Tan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 April 2020.
Lihat Juga : |
Usai proses pencarian yang panjang, KPK akhirnya menangkap Samin Tan di sebuah kafe di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat pada 5 April 2021. Ia langsung ditahan. Penyidik KPK bergegas menyelesaikan berkas perkara yang bersangkutan.
Samin Tan lantas dibawa ke meja hijau. Ia didakwa memberi suap Rp5 miliar kepada kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih agar membantu mengurus masalah izin anak usaha PT BLEM.
Setelah memeriksa sejumlah saksi dan ahli, Samin Tan dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair 6 bulan kurungan. Jaksa menilai Samin Tan terbukti memberi suap sebesar Rp5 miliar kepada Eni.
Namun, majelis hakim berkata lain. Samin Tan divonis bebas. Ia dinilai tak terbukti memberi suap Rp5 miliar kepada Eni.
"Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum tersebut," kata ketua majelis hakim Panji Surono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (30/8).
Dalam putusannya, hakim memerintahkan Samin Tan dibebaskan dari tahanan. Hakim juga meminta agar jaksa penuntut umum memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan harkat, dan martabatnya.
Mejelis menganggap Samin Tan sebagai korban pemerasan oleh Eni yang membutuhkan uang untuk kepentingan suaminya maju dalam Pilkada Temanggung, Jawa Tengah.
Eni sendiri dinilai tak memiliki kewenangan untuk mengurus PKP2B Generasi 3 antara PT AKT dengan Kementerian ESDM. Selain itu, majelis menganggap Samin Tan tak bisa dijerat Pasal 12B UU Tipikor karena statusnya sebagai pemberi gratifikasi.
(dis/fra)