Ribuan Pekerja di Yogyakarta Dirumahkan Sejak PPKM

CNN Indonesia
Selasa, 31 Agu 2021 04:25 WIB
Ilustrasi. Ribuan pekerja di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dirumahkan sejak diberlakukannya PPKM Darurat pada 3 Juli 2021 hingga PPKM berlevel sekarang ini. (Antara Foto/Andreas Fitri Atmoko)
Yogyakarta, CNN Indonesia --

Sebanyak 3.179 pekerja di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dirumahkan sejak diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3 Juli 2021 hingga PPKM berlevel sekarang ini.

Informasi itu disampaikan Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY Ariyanto Wibowo. Menurutnya, mayoritas dari pekerja yang dirumahkan tersebut berada di sektor pariwisata.

"Kalau sampai Agustus 2021 tercatat sebanyak 221 pekerja terkena PHK oleh sejumlah perusahaan di DIY," kata Ariyanto, Senin (30/8).

Ariyanto mengatakan, karyawan-karyawan tersebut dirumahkan atau diputus hubungan kerja lantaran perusahaan tempat mereka mencari nafkah mengalami penurunan omset besar-besaran, terutama sejak diberlakukannya PPKM darurat sampai Level 4.

Kendati demikian, Disnakertrans memastikan perusahaan telah diminta melakukan perundingan bipartit antara pengusaha dan pekerja sebelum keputusan merumahkan atau PHK tadi ditempuh. Keputusan harus berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.

"Termasuk hak-hak pekerja juga harus diberikan, kami Disnakertrans mengawal proses-proses itu," klaim Ariyanto.

Ariyanto juga menyebut bahwa para pekerja yang dirumahkan sebagian masih menerima upah, meski dengan nominalnya tak lagi penuh. Sementara mereka yang tak memperoleh upah sama sekali lantaran perusahaannya vakum.

"Sampai sekarang penyaluran subsidi upah bagi pekerja juga masih berjalan dan masih dalam proses. Data penerimanya berdasar pada data di BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.

Terpisah, Kabid Penempatan dan Perluasan Kerja Disnakertrans DIY Elly Supriyanti menambahkan, pihaknya sudah meminta seluruh perusahaan di wilayahnya membantu pekerjanya yang terkena PHK untuk mendaftarkan program Kartu Prakerja.

Dengan demikian, para pekerja terdampak ini bisa memperoleh kesempatan berupa pelatihan kerja serta kemampuan berwirausaha.

Menurut Elly, lebih dari 50 perusahaan yang merumahkan maupun mem-PHK pekerjanya telah diundang untuk mendapatkan pendampingan terkait akses program kartu prakerja secara virtual.

"Kami sebenarnya mengundang lebih dari 50 perusahaan untuk mendapat pendampingan terkait akses program Kartu Prakerja secara virtual. Tapi, yang ikut hanya 30 karena ada sebagian HRD-nya juga ikut terdampak," jelas Elly.

Terpisah, DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY mengungkap ada 2.250 pekerja di bawah naungannya yang dirumahkan sejak PPKM diberlakukan.

Sekjen DPD KSPSI DIY Irsyad Ade Irawan menyebut angka itu belum termasuk data dari serikat buruh lainnya. Maka dari itu pihaknya meminta Disnakertrans memutakhirkan datanya kembali.

"Meskipun anggota kami tidak ada yang di-PHK, tetapi dirumahkan itu konsekuensinya sama memberatkan seperti di-PHK," ucap Ade.

(kum/agn)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK