RS Polri Siapkan Pengembalian Yahya Waloni ke Bareskrim

CNN Indonesia
Selasa, 31 Agu 2021 12:00 WIB
RS Polri menyebut dalam waktu dekat Yahya Waloni bisa dikembalikan ke penyidik. Sejauh ini kondisi kesehatan Yahya Waloni diklaim terus membaik.
Yahya Waloni. (CNN Indonesia/ Michael Josua)
Jakarta, CNN Indonesia --

Tim dokter RS Polri, Kramat Jati akan berkoordinasi untuk memulangkan tersangka kasus dugaan penistaan agama Yahya Waloni kepada penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Upaya tersebut, akan dilakukan dalam waktu dekat saat pemantauan tim dokter rampung dilakukan. Pasalnya, sejauh ini kondisi kesehatan Yahya Waloni diklaim terus membaik.

"Dalam waktu dekat akan dikembalikan ke penyidik. Menunggu koordinasi dari penyidik Polri untuk tindak lanjutnya," kata Kepala Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Brigjen Asep Hendra saat dihubungi, Selasa (31/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terhitung hingga hari ini, sudah empat hari Yahya Waloni mendapat perawatan dari tim dokter. Asep menerangkan bahwa keluhan-keluhan yang dirasakan oleh penceramah itu saat dibawa ke Rumah Sakit kini sudah tak dirasakan lagi.

Menurutnya, saat ini Yahya Waloni sedang dalam tahap pemulihan. Hanya saja, ia diberi obat penyembuhan yang direkomendaiskan oleh tim dokter.

"Kondisi kesehatan pak MYW sudah membaik. Keluhan sesak nafas suah tidak ada, dan tetap minum obat yang direkomendasikan oleh dokter," jelasnya.

Setelah dilakukan pemantauan, tim dokter memastikan bahwa Yahya Waloni tidak terinfeksi virus corona (Covid-19).

Yahya ditangkap oleh penyidik di kediamannya Perumahan Permata Cluster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Kamis (26/8) sekitar pukul 17.00 WIB.

Ia sudah berstatus tersangka sejak Mei saat ditangkap. Kasus ini bermula dari laporan yang dibuat oleh Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme pada Selasa, 27 April 2021.

Perkara Yahya berkaitan dengan video ceramah dirinya yang menyebut kitab injil fiktif dan palsu. Polisi melakukan penyelidikan dan menetapkan Yahya sebagai tersangka pada Mei 2021.

Yahya dipersangkakan melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP. Ia terancam penjara hingga enam tahun.

(mjo/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER