ANALISIS

PPHN, Jokowi, dan Harga Mati Pemindahan Ibu Kota Negara

CNN Indonesia
Selasa, 31 Agu 2021 15:56 WIB
Rencana menghidupkan PPHN lewat amendemen UUD 1945 tak terlepas dengan proyek pemindahan ibu kota negara yang digagas Presiden Jokowi usai terpilih kembali.
Proyek pemindahan IKN dinilai sulit dibatalkan jika masuk dalam PPHN yang direncanakan masuk amendemen UUD 1945. Ilustrasi (CNN Indonesia/Yuliyanna Fauzi)

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Katolik Parahyangan Asep Warlan menilai memasukkan pemindahan ibu kota negara dalam PPHN sebagai upaya menjamin proyek itu bisa berlanjut dalam jangka panjang.

Menurutnya, hal tersebut tak lepas dari karakter PPHN atau GBHN, sebutan pada masa Orde Baru, sebagai dasar hukum tertinggi agar berbagai proyek jangka panjang terus berjalan.

"Karena PPHN/GBHN itu sebuah dokumen hukum tata negara yang strategis, jangka panjang. Dan IKN itu strategis dan jangka panjang. Karena itu akan ubah peta, mengubah geopolitik, ubah aktivitas kenegaraan. Karenanya itu harus ada jaminan itu akan berlanjut," kata Asep.

Asep mengatakan proyek pemindahan IKN jika hanya berdasarkan Undang-undang (UU) sangat rentan dibatalkan. Terlebih, bila presiden setelah Jokowi nanti menolak pemindahan ibu kota.

Menurutnya, UU pemindahan IKN juga sangat mungkin dibatalkan melalui Perppu. Selain itu, UU sangat terbuka digugat ke Mahkamah Konstiusi (MK) oleh para pihak yang tak setuju dengan proyek tersebut.

"Karena itu haluan negara dengan IKN tadi harus dalam produk hukum yang lebih tinggi dalam UU itu, semisal dengan TAP MPR, kan MK enggak bisa menguji itu," ujar Asep.

Melalui PPHN yang tertuang di konstitusi, Asep mengatakan presiden berikutnya akan bekerja ekstra keras bila hendak membatalkan proyek IKN tersebut. Menurutnya, MPR harus menggelar sidang kembali amendemen UUD 1945 untuk mencabut PPHN tersebut.

"Sehingga dia enggak bisa diubah jadi UU. Kalau mau ubah haluan negara tadi harus sidang MPR lagi. Hanya bisa diubah oleh MPR saja," kata Asep.

Bergabungnya PAN dalam koalisi partai pendukung pemerintah Jokowi disinyalir memuluskan rencana amenden UUD 1945. Sikap Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas) pun mulai melunak dengan rencana amendemen ini.

Sebelumnya, Zulhas meyakini amendemen UUD 1945 tak terjadi hingga Pilpres 2024. Namun usai bertemu Jokowi dengan partai koalisi, Zulhas menyebut perlu evaluasi hasil amendemen UUD 1945 setelah 23 tahun berjalan. Zulhas kini juga menjabat sebagai wakil ketua MPR.

(rzr/fra)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER