Pembubaran BSNP oleh Nadiem Dinilai Salahi UU Sisdiknas
Mantan anggota Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), Doni Koesoema A. mengatakan pembubaran BSNP oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim bertentangan dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Di sisi lain, Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) tak lagi mengatur badan standar nasional secara independen.
Lihat Juga : |
"Jadi ini ada loncatan, dari UU Sisdiknas ke peraturan menteri. Jadi kewenangan menteri begitu besar. Harusnya diatur dalam PP," kata Doni saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (31/8).
Dalam UU Sisdiknas, kata Doni, badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan tertuang dalam pasal 35 ayat 3. Pada ayat berikutnya, UU mengamanatkan bahwa badan tersebut harus diatur dalam PP.
Namun, dalam PP 57/2021, ketentuan standar nasional pendidikan sepenuhnya langsung berada di bawah menteri. Sementara merujuk UU Sisdiknas, badan tersebut harusnya bersifat mandiri.
"Jadi penjelasan itu memasukkan badan standardisasi, badan akreditasi juga. Dan itu harus mandiri," ujarnya.
Doni mengaku tak mempersoalkan pembubaran BSNP. Hanya saja, ia menilai pembentukan badan standard nasional pendidikan, apapun namanya dalam badan lain, tetap harus bersifat mandiri sesuai UU Sisdiknas.
Menurutnya, posisi badan standar nasional harus independen tersebut penting untuk menghindari konflik kepentingan. Ia khawatir, badan standar nasional pendidikan yang kini di bawah Kemendikbudristek akan menghilangkan fungsi pengawasan terhadap kinerja Nadiem.
"Nah skrang ini semuanya enggak mandiri. Semuanya di bawah menteri. Jadi menteri yang membuat aturan. Menteri yang menilai. Badan akreditas di bawah dia, nanti laporannya pada siapa coba? Laporan pada dirinya sendiri. Enggak bisa, kan aneh," kata Doni.
Sementara itu, mantan Sekretaris BSNP, Arifin Junaidi menyatakan pihaknya mematuhi keputusan Nadiem yang membubarkan BSNP. Arifin mengaku akan melaksanakan keputusan Nadiem dengan baik.
"Saya diangkat berdasarkan keputusan menteri. Kalau ada keputusan menteri yang memberhentikan saya, ya saya patuhi," kata Arifin kepada CNNIndonesia.com, Selasa (31/8).
Lihat Juga :UPDATE CORONA 31 AGUSTUS 2021 Rangkuman Covid: Data Kemenkes Bocor, Parpol Dijatah Vaksin |
Kritik LP Ma'arif PBNU
Meski begitu, Arifin yang sekaligus Ketua LP Ma'arif PBNU tetap menyayangkan pembubaran BSNP. Ia menilai pembubaran lembaga itu melanggar UU Sisdiknas. UU itu, kata dia, telah mengatur standar nasional pendidikan.
Arifin lantas menyebut terbitnya PP Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan mulai meniadakan BSNP. Padahal, kata dia, PP Nomor 57 Tahun 2021 itu sebagai penjabaran dari UU Sisdiknas.
"Nah UU Sisdiknas-nya mengamanatkan ada Standar Nasional Pendidikan. Kok PP-nya enggak seperti itu?" kata Arifin.
Selain itu, Arifin juga khawatir dihapusnya BSNP akan terjadi dikotomi pendidikan antara 'sekolah' dan 'madrasah'. Ia menilai dalam UU Sisdiknas, pengucapan sekolah dan madrasah dalam satu tarikan nafas yakni SD/MI, SMP/MTS SMA/MA.
"Itu bisa terwujud setelah adanya BSNP. Dulu itu jalan sendiri-sendiri itu. Madrasah di bawah Kemenag kan. Dengan adanya BSNP bareng-bareng kan sekolah dan madrasah," kata Arifin.
(thr/fra)